Berita Sumut

Mabes Polri Didesak Periksa Dua Kasubdit Narkoba Polda Sumut Soal Dugaan Penggelapan 12 Kilo Sabu

Divisi Propam Mabes Polri didesak segera memeriksa dua Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut soal dugaan penggelapan 12 kilogram sabu.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
EM (kemeja hijau) turun dari mobil hendak masuk ke restoran di jalan Bandara Kualanamu menjalani pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut, Selasa (16/5/2023). Pemeriksaan berkaitan dugaan penggelapan 12 kilogram sabu-sabu yang dilakukan personel Polda Sumut usai menangkap M Yakub dan EM, anaknya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Divisi Propam Mabes Polri didesak segera memeriksa dua Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut soal dugaan penggelapan 12 kilogram sabu-sabu dari kurir bernama M Yakob.

Dua Kasubdit yang didorong untuk segera diperiksa ialah Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung.

Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Gelapkan 12 Kilo Sabu, Anak Kurir Narkoba Beberkan Detail Kronologi Penangkapan

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pemeriksaan para atasan sembilan personel yang dilaporkan ke Div Propam karena mereka pimpinan yang seharusnya bertanggungjawab.

Apalagi penggrebekan ini dilakukan oleh dua Subdit tersebut, meski Subdit II diduga hanya mengirim satu unit pasukan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV. (HO)

"Pemeriksaan Div Propam harus memeriksa atasan, Kasubdit I dan Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sumut dan juga Dir Narkoba Polda Sumut,"kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/5/2023).

Terkait dugaan penggelapan 12 kilogram barang bukti ini Polisi didesak segera mengungkapnya.

Propam diminta memeriksa sembilan personel yang dilaporkan secara mendalam.

Pemeriksaan harus dimulai bagaimana proses personel mengambil barang bukti dari lokasi, membuat berita acara hingga menghitung dan mendokumentasikan barang bukti disaksikan saksi.

"Apabila ini tidak ada, langsung disita saja, ini ada indikasi adanya pelanggaran prosedur yang menguatkan adanya penggelapan barang bukti tersebut. Oleh karena itu harus didalami." ucapnya.

Sebelumnya, EM (28), putri dari M Yakob, kurir narkoba yang ditangkap Polda Sumut menyebut nama Bahtiar, personel Polda Sumut dalam kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu hasil tangkapan.

Mulanya, kata EM, dugaan penggelapan 12 Kg sabu ini berawal dari penangkapan ayahnya pada 30 Maret 2023.

Sekira pukul 09.00 WIB, rumah EM di Kompleks BTN, Kelurahan Cot Girek, Kandang, Kecamatan Muara II, Lhokseumawe, Aceh didatangi petugas Polda Sumut.

Para petugas sempat mengetuk pintu rumahnya, sebelum melakukan penggeledahan.

Dari penuturannya, saat rumahnya digeledah, petugas kemudian menemukan dua karung sabu di bawah meja hias.

Ia tidak tahu, bahwa ayahnya sebelumnya ada menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. 

Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan dua karung sabu yang dibungkus plastik, ia kemudian dibawa ke rumah ayahnya. 

“Di situ ditunjukkan sama mereka, ada dua karung goni, dan satu karung itu ditunjukkan satu bungkus "ini barang haram ya" kepada kami di dalam kamar,” kata EM, Rabu (17/5/2023) sore, di Medan.

Namun, kata EM, saat petugas membawa dua karung goni berisi sabu itu, petugas tidak menghitungnya.

Ia kemudian langsung diminta naik ke mobil Pajero Sport warna putih.

Baca juga: Laporkan 9 Personel Polisi Dugaan Penggelapan Sabu, Kuasa hukum M Yakub Ngaku Ditawari Rp 3 Miliar

Sampai di rumah ayahnya, ia melihat sang ayah terduduk di teras rumah.

Sementara polisi, menggeledah isi tas ayahnya yang di dalamnya terdapat ATM dan kunci.

Usai penggeledahan di rumah EM dan M Yakub, polisi membawa ayah dan anak tersebut menuju Kota Medan.

Saat berangkat dari sinilah EM dan ayahnya M Yakub berbeda mobil.

Menurut EM, dia menumpangi mobil berwarna hitam, sementara ayahnya menumpangi mobil berwarna putih.

Tak begitu lama perjalanan mereka berhenti di salah satu SPBU. Di sini M Yakub dipindahkan dari mobil yang awal ke mobil yang ditumpangi anaknya.

M Yakub, diapit dua orang dengan total di dalam mobil lima orang.

Satu jam perjalanan, EM melihat personel yang membawanya tadi kasak kusuk.

Di sini diduga personel menerima telepon dari Kasubdit II Ditarkoba Polda Sumut, AKBP Bachtiar yang meminta perkembangan hasil tangkapan anak buahnya.

“Di situ dibilang ada pembicaraan dari petugas itu lagi sibuk dan bingung, ada pembicaraan (telepon) kalau kasus ini dimintai oleh Bachtiar, saya gak tau siapa Bachtiar itu. 'Kita harus menaikkan laporan ini 20 (kilogram)' dan ada bahasa diamankan,” kata EM sembari menirukan.

Usai pembicaraan di ata,s mereka mencari lapak di sebuah pondok untuk memotret M Yakub.

Dia disuruh turun dari mobil dan difoto bersama barang bukti.

Lantas, M Yakub yang diduga sudah diintimidasi menyebut barang buktinya 20 kilogram.

“Mereka bilang gini, ‘hitung’ jadi ayah hitung, ‘20’, kata ayah. Gak lama kita naik.”

Perjalanan berlanjut. Sekitar sejam berkendara dari lokasi pondok tadi atau tepatnya di persawahan dan mendahului mobil lainnya tiba-tiba telepon salah satu personel diduga berdering.

Ternyata kendaraan berisikan personel, EM serta ayahnya disuruh putar balik dengan alasan mau bertemu informan.

Pertemuan inilah yang hingga kini belum diketahui kepentingan dan kapasitas apa.

Saat bertemu informan ini, EM dan ayahnya tetap berada di mobil. Sementara satu personel sebelah kiri ayahnya turut turun.

Pertemuan itu pun diperkirakan berlangsung kurang lebih satu jam di sebuah pondok-pondok.

Usai pertemuan tadi, masuklah salah satu personel yang sempat keluar tadi.

Begitu masuk ke mobil, pria yang mengemudikan mobil mempertanyakan hasil pertemuan dengan seseorang yang disebut-sebut informan.

Lantas pria yang duduk di sebelah ayahnya tadi menjawab singkat, kalau orang yang disebut informan tadi tak mau diajak bekerjasama.

"Itulah informannya gak bisa diajak kerjasama,"jawab pria yang duduk disebelah M Yakub.

Sopir tadi pun mempertanyakan alasan informan tadi menolak.

"Loh, kenapa gak mau, kan kita kawal?" tanya sopir, masih ditirukan EM.

Dijawab. "Gak tau pak, mungkin dia takut."

Sopir tadi lantas bertanya Kembali penuh curiga.

"Nanti sudah dapat di depan sana"

Singkat cerita, EM dan ayahnya tadi tiba ke Polda Sumut selepas waktu berbuka puasa.

Dia diperiksa penyidik, sementara ayahnya dijebloskan ke sel.

“Ayah langsung dibawa ke ruangan sel gitu. Saya nggak langsung dibawa tetapi di ruangan penyidik.”

Sejak 30 Maret inilah, EM ditahan di sel dalam Gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut selama enam hari.

Ia dibebaskan lantaran Polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.

Meski menyaksikan penggerebekan, EM mengaku cuma melihat barang bukti sabu-sabu di dalam dua karung. Dia tak mengetahui jumlah sabu di dalamnya karena Polisi pun tak menghitung langsung di lokasi.

“Saya lihat, saya ikut menyaksikan pada saat petugas membuka dalam satu karung, hanya ada satu yang ditunjukkan. Selebihnya saya gak tahu.”

Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.

Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved