Viral Medsos

FAKTA Reihana 14 Tahun Kadis Kesehatan Lampung, Kerap Saksi Kasus Korupsi, Kini KPK Telusuri Asetnya

Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana

Editor: AbdiTumanggor
Twitter
Koleksi tas mewah Reihana Kadinkes Lampung 

TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana hingga menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam banyak unggahan yang beredar, Reihana kerap membawa tas-tas bermerek dan beragam perhiasan.

Selain gaya hidup bermewahan, Reihana juga disorot lantaran telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun.

Jabatannya bahkan telah bertahan di tiga era Gubernur Lampung, yakni Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan Arinal Djunaidi.

Lantas, bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) menjabat sebagai kepala dinas selama belasan tahun?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, masa jabatan pimpinan tinggi (JPT) selevel dinas berlaku paling lama 5 tahun.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133.

Dalam aturan tersebut, JPT bisa diperpanjang asal memenuhi syarat.

Syarat-syarat tersebut adalah: Pencapaian kinerja Kesesuaian kompetensi, dan Kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak hanya itu, perpanjangan masa jabatan pimpinan tinggi juga tidak memiliki batas maksimal.

"Tidak ada (batas maksimal perpanjangan) selama masih memenuhi syarat jabatan dan tidak ada alasan untuk memberhentikan JPT," kata Setiaji kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Beberapa kali jadi saksi korupsi

Diketahui, nama Reihana beberapa kali juga terseret kasus korupsi, yakni sebagai saksi dan beberapa kali sempat diperiksa.

Salah satunya adalah kasus tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp 13,5 miliar pada 2016.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved