Siantar Memilih
Berikut Data Keterwakilan Perempuan di Parpol yang Maju Sebagai Caleg di Kota Siantar
Sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memenuhi kuota keterwakilan perempuan pada proses Bacaleg
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
PBB : 17 Bacaleg terdiri 10 pria, 7 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 41 persen
- PAN : 30 Bacaleg terdiri 21 pria, 9 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 30 persen
- Partai Demokrat : 30 Bacaleg terdiri 21 pria, 9 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 30 persen
- PSI : 30 Bacaleg terdiri 14 pria, 16 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 53 persen
- PKN : 25 Bacaleg terdiri 15 pria, 10 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 40 persen
- Partai Hanura : 30 Bacaleg terdiri 20 pria, 10 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 33 persen
Sebagaimana diketahui dasar hukum tentang kewajiban kuota 30 persen bagi caleg perempuan tertuang dalam sejumlah Undang-undang, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian tertuang pula dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009.
Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel DM Sibarani menyampaikan total keseluruhan Bakal Calon Legislatif yang akan bertarung di tiga daerah pemilihan yaitu sebanyak 482 Bacaleg.
"Dari 482 orang itu, terdiri dari 310 adalah laki-laki dan 172 orang perempuan," pungkasnya. (alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.