Breaking News

KKB Papua

Pimpinan KKB Berhasil Ditangkap Hidup-hidup, Inilah Rekam Jejak Kejahatan KTH alias PH di Papua

Adapun dalam penangkapan KTH alias PH ini, merupakan proses pendalaman usai pihaknya berhasil menangkap salah seorang tersangka lainnya berinisial AS

Editor: AbdiTumanggor
twitter
Anggota KKB di Papua 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah Rekam Jejak Dosa KTH alias PH Pimpinan KKB yang Berhasil Ditangkap Hidup-hidup oleh Aparat Keamanan.

Tim Satgas Operasi Damai Cartenz Polri bersama Polres Yahukimo dikabarkan menangkap salah satu terduga pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berinisial KTH alias PH pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 13.30 WIT.

"Telah diamankan salah satu terduga kelompok KKB inisial KTH alias PH," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).

Adapun dalam penangkapan KTH alias PH ini, merupakan proses pendalaman usai pihaknya berhasil menangkap salah seorang tersangka lainnya berinisial AS yang juga merupakan anggota KKB.

AS sendiri merupakan tersangka penembakan terhadap anggota Brimob Satgas Preventif pada tahun 2022 silam.

Tim Satgas Operasi Damai Cartenz Polri bersama Polres Yahukimo dikabarkan menangkap salah satu terduga pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berinisial KTH alias PH pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 13.30 WIT. (HO)
Tim Satgas Operasi Damai Cartenz Polri bersama Polres Yahukimo dikabarkan menangkap salah satu terduga pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berinisial KTH alias PH pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 13.30 WIT. (HO) 

"Tim investigasi dibantu penyidik Polres Yahukimo melakukan konfirmasi dengan menunjukan foto KTH alias PH kepada AS," ujar Ramadhan.

Usai ditujukan foto tersebut, lalu AS pun mengakui bahwa KTH alias PH merupakan salah satu pimpinan KKB.

"Juga dikonfirmasi berdasarkan hasil pencarian data kependudukan melalui alat mambis yang terduga pimpinan KKB yaitu KTH alias PH yang bertempat tinggal di Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan," sebutnya.

Usai berhasil ditangkap, polisi pun kini telah menetapkan KTH alias PH sebagai tersangka lantaran telah ditemukan dua alat bukti dari tangan yang bersangkutan.

Adapun dua alat bukti merupakan dari keterlibatan KTH alias PH dalam peristiwa penembakan yang dilakukan terhadap anggota Brimob pada 30 November 2022 lalu.

"Saat ini pimpinan Kelompok KKB KTH alias PH telah diserahkan kepada tim investigasi Operasi Damai Cartenz dan diamankan di Gedung Ditreskrimum Polda Papua," pungkasnya.

Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua (FACEBOOK)

Adapun Rekam Jejak Kejahatan yang Dilakukan oleh Kelompok KKB KTH Alias PH Di Wilayah Hukum Polres Yahukimo, Yaitu:

- Pembunuhan Terhadap Anggota TNI Pada Tanggal 4 November 2022;

- Penembakan Terhadap Brigpol Usdar (Anggota Polres Yahukimo) Yang Mengakibatkan Brigpol Usdar Meninggal Dunia Pada Tanggal 29 November 2022;

- Penembakan Terhadap Anggota Brimob Satgas Preventif Pada Tanggal 30 November 2022;

- Penembakan Terhadap Polres Yahukimo Pada Tanggal 30 Desember 2022.

Sebelum menangkap KTH alias PH, Satgas Operasi Damai Cartenz Polri bersama Polres Yahukimo juga telah menangkap seorang anggota KKB berinisial AS pada Selasa (16/5/2023).

Penangkapan itu dilakukan melalui penggerebekan di salah satu rumah di Dekai, Yahukimo.

Dari penggerebekam itu, polisi berhasil menangkap 22 orang.

Salah satunya anggota KKB, AS (25), terlibat aksi penembakan terhadap anggoga Satgas Operasi Damai  Cartenz yang mengakibatkan Bripda KAP meninggal dunia dan Briptu F bersama Bripda DB luka-luka akibat tembakan tersebut.

“Selanjutnya AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” kata Ramadhan.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Berhasil Tangkap KTH alias PH Seorang Pimpinan KKB Papua

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved