Cabut Meteran Listrik

PLN Cabut Meteran Warga Sepihak di Sergai, 2 Rumah yang Dihuni Lansia Harus Bayar Didenda Rp 7 Juta

Dua meteran listrik milik dua warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dicopot sepihak oleh petugas PLN, Minggu (21/5)

Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Dua meteran listrik milik dua warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dicopot sepihak oleh petugas PLN.

Pencopotan meteran listrik dilakukan tanpa pemberitahuan membuat dua pemilik rumah yang sudah memasuki usia lanjut kebingungan.

Petugas PLN Sei Rampah yang mendatangi kedua rumah warga mengatakan jika terjadi kesalahan pada wiring meteran listrik.

Marsia (62), salah satu warga yang meteran listriknya dicabut paksa oleh petugas pun heran. Belum lagi dia diminta untuk membayar uang denda sekitar Rp 7 juta.

"Katanya meteran kami ada yang salah. Penyusunan wiring terbalik. Saya kan binggung orang masang lampu saja kita tidak paham apalagi otak atik meteran listrik," kata Marsia, Minggu (21/5/2023).

Pemutusan meteran listrik oleh petugas PLN terjadi pada Selasa (16/5/2023). Selain Marsia, petugas PLN yang datang bersama petugas kepolisian juga mencabut materan listrik milik Abdulah Bakir (73).

Marsia menuturkan saat itu ada seorang petugas PLN datang melihat meteran listriknya. Kepadanya petugas menyampaikan jika menemukan kesalahan pada kabel meteran listrik.

"Awal satu orang, dia cek trus bilang ada yang salah sama pemasangan kabel. Lo saya bilang tidak tau, karena aku tinggal hanya sama kakek tidak pernah tau. Terus bosnya datang, rame rame terus cek meteran lalu bilang kalau nenek uda salah berat. Ya aku terus terang tidak tau nanyak sampai gemeteran," kata Marsia.

"Terus katanya saya nyuri arus karena ada kabel yang salah jadi meteran harus dibuka. Saya disuruh tandatangan, langsung lah dibuka meteran itu," kata Marsia.

Hal sama juga dirasakan oleh Abdulah Bakir (73) yang bertetangga dengan Marsia. Tanpa adanya surat pemberitahuan, petugas PLN mencabut meteran listrik. Dia dituduh melakukan kesalahan dan harus didenda Rp 6.780.000.

"Tanpa adanya peringatan dan pemberitahuan langsung dicabut dan didenda sekitar tujuh juta delapan puluh ribu rupiah sekian. Katanya piring meteran rumah saya ada yang miring, padahal saya tidak pernah tau soal itu. Apakah ini adil, kalau ada kesalahan yang diperbaiki," kata Bakir.

Usai membawa meteran listrik, pada Jumat (19/5/2023) lalu, petugas berseragam PLN datang untuk mencabut aliran listrik di rumah Bakir dan Marsia.

Namun upaya itu gagal usai diprotes warga sekitar. Dalam sepucuk surat dari PLN Sei Rampah akan mencabut aliran listrik ke rumah Bakir dan Marsia.

"Kemarin sempat datang, kemarin kan waktu meteran dicabut listrik masih disambung. Ini karena kita belum urus dan bayar denda mau dicabut. Cuman kita kan protes tambah ada keluarga jadi petugas tidak jadi cabut," kata Bakir.

Listrik di rumah Bakir dan Marsia sama sama bertenaga 450 watt. Setiap bulan meraka rutin bayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved