Cabut Meteran Listrik

PLN Cabut Meteran Warga Sepihak di Sergai, 2 Rumah yang Dihuni Lansia Harus Bayar Didenda Rp 7 Juta

Dua meteran listrik milik dua warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dicopot sepihak oleh petugas PLN, Minggu (21/5)

Penulis: Anugrah Nasution |

Jumlah itu menurut mereka wajar sebab di rumah hanya ada beberapa perabotan rumah tangga yang menggunakan listrik.

Baik Bakir dan Marsia sama sama tidak tau jika ada kesalahan pada meteran listrik di rumahnya. Lagian kata mereka, petugas juga tidak pernah melakukan pengecekan lapangan.

Keduanya yang setiap hari mendapatkan penghasilan sebagai penjual kerupuk keliling merasa denda yang dikenakan PLN sekitar Rp 7 juta sangat memberatkan.

"Kita makan saja pas pas, disuruh bayar denda, saya tida mau. Saya tidak pernah tau dan melakukan kesalahan. Jadi saya sebagai konsumen keberatan jika tiba tiba diputus dan disuruh denda. Uang saya dari mana. Sekarang ini listrik dari sambungan yang kemarin itu. ," tutup Bakir.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved