Begal Sadis
Inilah 10 Begal Sadis yang Sering Merampok di Kota Medan, Sudah Beraksi Sejak Tahun 2022
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap 10 komplotan begal sadis yang kerap beraksi di Kota Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap 10 komplotan begal sadis yang sering beraksi di Kota Medan.
Adapun ke 10 begal sadis itu IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, kelompok spesialis begal ini sudah beraksi sejak tahun 2022 silam.
"Kami melakukan penindakan terhadap kelompok spesialis pencurian dengan kekerasan, kelompok ini sudah beraksi sekitar 23 kali, selama tahun 2022 sampai 2023," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (22/5/2023).
Baca juga: Begal Sadis di Marelan Berkeliaran, Polisi Bilang Sudah Kantongi Identitas Tapi Belum Ditangkap
Ia menjelaskan, ada pun modus dari para pelaku yakni mencari targetnya yang merupakan pengendara motor dan mengancam para korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang dicari secara acak," sebutnya.
"Jadi pelaku ini melakukan aksinya dengan sekitar tiga atau empat unit sepeda motor dengan jumlah pelaku berjumlah enam sampai delapan orang,"
"Para pelaku ini mencari korban dengan acak dan menggunakan senjata tajam, melukai korban dan mengambil barang barang milik korban," sambungnya.
Fathir menyampaikan, pelaku para pelaku ini juga sempat beraksi di Jalan Gunung Mahameru, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (17/4/2023) lalu.
Baca juga: Begal Sadis Berkeliaran, Wilkum Polsek Medan Labuhan Makin Tidak Aman, Korban Nyaris Ditebas Klewang
Saat itu, mereka ini membegal satu unit sepeda motor milik korbannya yang merupakan pasangan kekasih.
Lalu, para pelaku ini juga sempat membegal sepeda motor milik wanita pekerja rias di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat (5/5/2023) kemarin.
Kemudian, gerombolan begal ini juga sempat beraksi di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Para pelaku yang bikin resah ini, dilakukan selama dua hari, pada Kamis (11/5/2023) dan Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Komplotan Begal Sadis Berkeliaran di Medan Marelan, Kanit Reskrim Bungkam
"Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan," bebernya.
Fathir menyampaikan, terhadap para pelaku ini dikenakan pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.