Siantar Memilih

KPU Siantar Verifikasi Dokumen 482 Bakal Calon Legislatif DPRD Pematang Siantar

KPU Kota Pematang Siantar melakukan verifikasi administrasi terhadap 482 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Komisioner KPU dan Bawaslu saat menutup penerimaan Bakal Calon Legislatif, Minggu (14/5/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - KPU Kota Pematang Siantar melakukan verifikasi administrasi terhadap 482 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang. Dari jumlah tersebut, tercatat 310 orang adalah laki-laki dan 172 orang perempuan.

Komisioner KPU Pematang Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menerangkan bahwa tahapan verifikasi administrasi bakal calon berlangsung sejak Senin (15/5/2023) sampai dengan Jumat (23/5/2023). Seluruh berkas fisik dan file yang diserahkan ke Sipol akan diperiksa kesesuaiannya.

"Kita akan cermati berkas dari para Bakal Calon. Kemudian masuk ke masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon yang dimulai pada 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023. Masih panjang waktu sebelum mereka ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara," kata Gina.

Dalam tahapan yang tengah berjalan, yaitu verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon ini, KPU meneliti apakah dokumen persyaratan setiap bakal caleg sudah benar dan sah. Dokumen persyaratan bakal caleg itu seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon.

Bila masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan.

Di Siantar, 18 Parpol mendaftarkan Bacaleg-nya yakni PKB (Bacaleg 30 orang); Partai Gerindra (30 Bacaleg); PDI-P (30 Bacaleg), Partai Golkar (30 Bacaleg); Partai Nasdem (30 Bacaleg); Partai Buruh (30 Bacaleg); Partai Gelora (30 Bacaleg); Partai Garuda (18 Bacaleg); Partai Ummat (7 Bacaleg) dan PKS (30 Bacaleg).

Kemudian PPP (25 Bacaleg); Perindo (30 Bacaleg); PBB (17 Bacaleg); PAN (30 Bacaleg); Partai Demokrat (30 Bacaleg); PSI (30 Bacaleg); PKN (25 Bacaleg); dan Partai Hanura (30 Bacaleg).

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved