Berita Seleb
Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara
Vonis Ferry Irawan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Terbukti lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara.
Sidang vonis Ferry Irawan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri hari ini, Selasa (23/5/2023).
Melansir Surya.co.id, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, SH.

Ia menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Vonis Ferry Irawan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda
Pada 8 Januari 2023 lalu, publik dihebohkan dengan kabar aktris Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan dengan tuduhan KDRT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah mendapat pelimpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota.

Berikut perjalanan kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
1. Terjadi di Hotel
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta itu.
Ferry diduga melakukan KDRT terhadap Venna di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu.
Baca juga: KABAR TERKINI Aktor Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ekspresi Venna Melinda Tatap Suami
Peristiwa, terjadi di dalam kamar, sehingga tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Kejadiannya di hotel di Kota Kediri, Minggu kemarin," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.