Berita Viral

PILU Nasib Bocah 9 Tahun, Setahun Tanggung Sakit Alat Vital Rusak Usai Disunat, Diduga Malpraktik

Ia diduga menjadi korban malpraktik oleh seorang dokter di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) saat menjalani proses khitan.

Editor: Liska Rahayu
BBC Indonesia
Ilustrasi 

Dia mengatakan, penjelasan dokter, ujung pangkal penis habis.

Lalu disarankan cangkok kulit.

“Saya menangis saat itu. Saya langsung menghubungi dokter yang mengkhitan anak saya. Dokter itu hanya meminta maaf dan selama di rumah sakit, dokter yang menyunat anak saya tidak datang," ungkap dia.

Setelah 3 bulan pasca-operasi, ternyata penis korban tak kunjung sembuh.

Popi juga melihat keanehan, karena korban tidak bisa menahan kencing.

"Saat kencing alat vitalnya bengkak. Saya kembali menghubungi dokter bedah anak saya untuk berkonsultasi," ungkap dia.

Korban jalani operasi

Karena tidak mendapat penjelasan konkret, Popi memutuskan membawa putranya ke rumah sakit di Jakarta untuk menjalani operasi.

Di Jakarta, pertama kali pergi ke Rumah Sakit Mayapada, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui anaknya mengalami infeksi saluran kencing, sehingga dirujuk ke RS Fatmawati untuk operasi pada Januari 2023.

“Walaupun sudah menjalani operasi dan kondisi lebih baik dari sebelumnya, tapi kondisi penis belum dapat normal seperti layaknya laki-laki lain,” ujar dia.

Menurut penjelasan dokter, anaknya harus kembali operasi agar penisnya normal, namun harus menunggu kesediaan anaknya.

“Selama setahun terakhir, anak saya telah mengalami banyak hal menyakitkan, namun hingga kini masih belum ada itikad baik dari dokter yang melakukan khitan,” ungkap dia.

Mediasi gagal

Dalam kasus tersebut, upaya mediasi yang difasilitasi KPAID dan IDI Kalbar sudah dilakukan. Namun, tidak ada kesepakatan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Barat (Kalbar) dr Rifka mengatakan, pihak korban meminta ganti rugi perawatan sebesar Rp 300 juta.

“Udah sering mediasi, sampai ke KPAI itu terakhir. Pihak korban minta ganti ruginya Rp 300 juta,” kata Rifka dalam keterangan suara yang diterima Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Rifka menyebutkan, pada tahap awal mediasi, korban sempat meminta ganti biaya perawatan sebesar Rp 50 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved