Ayah Kejam
Sungguh Kejam, Seorang Ayah Celupkan Bayi Lima Bulan ke Bak Air Berulang-ulang Hingga Nyaris tewas
MJ adalah sosok ayah berwatak bengis yang tega mencelupkan bayi lima bulan ke bak air berulang-ulang hingga nyaris tewas
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- MJ adalah sosok ayah berwatak bengis yang nyaris merenggut nyawa bayi lima bulan anak kandungnya sendiri.
MJ tega mencelupkan bayi lima bulan itu ke dalam bak air secara berulang-ulang, hingga sang bayi nyaris kehabisan napas.
Insiden mengerikan ini terjadi di kawasan Martubung, Kota Medan.
MJ nekat menyiksa anak dan juga istrinya berinisial IL karena dalih himpitan ekonomi.
Baca juga: Komandan Kodim 0201/Medan Ajak 2001 Kepling Lawan Ormas di Kota Medan
MJ berdalih dirinya stres menghadapi sang anak yang sering rewel.
"Alasan pelaku karena anaknya cengeng," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Selasa (24/5/2023).
Josua mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku, termasuk juga istri pelaku berinisial IL.
Bisa saja, keterangan MJ itu dibuat-buat, sehingga polisi masih harus mendalami keterangan saksi-saksi.
"Peristiwa penganiayaan terhadap istrinya sudah berulang. Namun untuk bayinya baru kali ini pengakuannya," kata Josua.
Baca juga: Warganya Tewas Akibat Jalan Rusak, Bupati Asahan Malah Senang-senang Sama Kroninya Gelar Pesta
Ia mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah pelaku menganiaya anak dan istrinya pada Jumat (12/5/2023) lalu di rumahnya.
Lalu, ada warga yang melaporkan insiden itu.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian turun ke lokasi kejadian.
Polisi langsung menangkap buruh lepas tersebut.
Baca juga: Wakapolres Binjai Pamer Mr P Hingga Poroti Istri Pengusaha Jual Beli Motor, Sering Kirim Pesan Mesum
"Kondisi anak saat ini sudah membaik. Kami sudah membawa ke rumah sakit kemarin," kata Josua.
Hasil pemeriksaan dokter, terdapat sejumlah memar di tubuh bayi lima bulan tersebut.
"Namun korban tidak mengalami gangguan lainnya," kata Josua.
Atas kasus ini, pelaku bakal disangkakan pasal KDRT dan juga UU Perlindungan Anak serta penganiayaan.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.