Berita Sumut

Jelang Pergantian Gapeka, PT KAI Divre I SU Gelar Sosialisasi Keselamatan di Pelintasan Sebidang

PT KAI Divre I SU lakukan sosialisasi keselamatan jelang perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) mulai 1 Juni 2023 mendatang.

|
HO
Jelang Pergantian Gapeka, Divre I SU imbau pengguna jalan berhati-hati dan tingkatkan disiplin di pelintasan sebidang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jelang perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2021 menjadi Gapeka 2023 yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang, Kamis (25/5/2023) 

Sosialisasi tersebut dilakukan di JPL 02 KM 0+690 Jalam Perintis Kemerdekaan dan JPL 02 KM 1+380 Jl. Yos Sudarso. 

Baca juga: JADWAL Perjalanan Kereta Api Bandara Kualanamu Terbaru Sesuai GAPEKA, Berlaku Mulai 1 Juni 2023

Dalam kegiatan sosialisasi keselamatan ini, PT KAI Divre I SU menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api Divre I Railfans, Insan Pecinta Kereta Api (IPKA) Sumut dan pihak keamanan.

Adapun sosialiasi keselamatan dilakukan dengan membagikan stiker dan membentangkan spanduk yang berisi informasi dan imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan serta agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang.  

"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada saat melintas di pelintasan sebidang, karena adanya perubahan jadwal kereta api yang melintas dengan diberlakukannya Gapeka 2023. Mari kita tingkatkan disipilin di pelintasan sebidang dengan menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan perjalanan KA saat pintu pelintasan sudah ditutup dan sirine berbunyi," jelas Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin.

"Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” tambahnya

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. 

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

Divre I SU mencatat terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34. 

Selama tahun 2022 tercatat di wilayah Divre I SU telah terjadi 36 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka. 

Sedangkan pada tahun 2023, sejak bulan Januari tercatat 17 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 2 orang dan korban luka-luka sebanyak 15 orang.

Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi. 

Baca juga: IMBAUAN PT KAI Divre I SU Agar Pemudik Tak Ketinggalan Kereta Api, Atur Waktu Berangkat ke Stasiun

Padahal tertulis di Undang-undang No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved