News Video

Bareskrim Polri Turun Usut Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, Periksa 5 Saksi

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum Mabes Polri menjawab gugatan praperadilan penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Bareskrim Polri turun untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh ketua KPK Firli Bahuri.

Bareskrim menuturkan pihaknya telha memeriksa lima orang saksi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum Mabes Polri menjawab gugatan praperadilan penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri oleh LP3HI.

Dikutip dari Kompas.com, Selain pemeriksaan saksi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan analisa dokumen serta bukti pendukung lainnya terkait dengan laporan dugaan gratifikasi terhadap Firli Bahuri tersebut.

Dengan demikian, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan, dalil LP3HI yang menganggap adanya telah menghentikan penyelidikan secara materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.

Dalam gugatannya, LP3HI mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya, dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2023/05/24/20130101/usut-dugaan-gratifikasi-firli-bahuri-polri-sebut-telah-periksa-5-orang-saksi

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved