Siantar Memilih

Bawaslu Kota Siantar Beber Cara Penanganan ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar beberkan cara penanganan jika ada kasus ASN tidak netral dalam Pemilu 2024

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sosialisai ke awak media, Bawaslu Kota Siantar Jelaskan Peraturan dan Non-peraturan Dalam Pemilu 2024 Terkait ASN, Jumat (26/5/2023) TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGHRIBI 

Dalam menyusun kajian Pengawas Pemilu dapat melibatkan KASN apabila melibatkan ASN. 

"Kajian yang diduga melanggar ketentuan netralitas pegawai ASN, dituangkan dalam rekomendasi. Kemudian Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian, dan dalam hal kajian bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Netralitas Pegawai ASN, penanganan dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak ditindaklanjuti," jelas Syafii. 

Syafii juga mengingatkan bahwa pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN akan disanksi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

"Ini akan muncul dalam Pemilu 2024. Karena ini adalah tahun politik. Pemilihan kepala daerah pun, tahapannya akan berlangsung sejak Januari 2024. Di sini Pileg, Pilgub, di sini yang lainnya berjalan bersama. Ini adalah pemilu yang paling sibuk," pungkasnya.(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved