Siantar Memilih
Bawaslu Kota Siantar Beber Cara Penanganan ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar beberkan cara penanganan jika ada kasus ASN tidak netral dalam Pemilu 2024
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Dalam menyusun kajian Pengawas Pemilu dapat melibatkan KASN apabila melibatkan ASN.
"Kajian yang diduga melanggar ketentuan netralitas pegawai ASN, dituangkan dalam rekomendasi. Kemudian Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian, dan dalam hal kajian bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Netralitas Pegawai ASN, penanganan dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak ditindaklanjuti," jelas Syafii.
Syafii juga mengingatkan bahwa pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN akan disanksi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Ini akan muncul dalam Pemilu 2024. Karena ini adalah tahun politik. Pemilihan kepala daerah pun, tahapannya akan berlangsung sejak Januari 2024. Di sini Pileg, Pilgub, di sini yang lainnya berjalan bersama. Ini adalah pemilu yang paling sibuk," pungkasnya.(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.