Gembong Sabu
KontraS Desak Polres Sergai Terbitkan Wajah DPO Iwan Penger si Gembong Sabu
KontraS meminta Polres Sergai segera memohon bantuan Polda Sumut untuk menangkap gembong sabu Iwan Penger
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mempertanyakan kinerja polisi yang belum berhasil menangkap otak pelaku percobaan pembunuhan sekaligus gembong sabu Iwan Penger.
Staf Kajian dan Penelitian Kontras Sumut, Rahmat Muhammad meminta agar Polres Sergai berkoordinasi dengan Polda Sumut dan mempublikasikan status DPO Iwan Penger.
"Iwan Penger ini kan statusnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas beberapa tindak pidana yang dilakukannya, termasuk percobaan pembunuhan terhadap saudara Ego. Namun mengapa hingga saat inikan IP ini belum jelas progresnya dan masyarakat mempertanyakan hasilnya," kata Rahmat kepada Tribun, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Polres Sergai Biarkan Gembong Sabu Iwan Penger Berkeliaran, Sampai Sekarang tak Juga Ditangkap
"Ketika sudah DPO artinya kepolisian Polres Sergei mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas diwilayahnya mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut," tambah Rahmat.
Rahmat mengatakan, Polres Serdang Bedagai sudah seharusnya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk mengejar Iwan Penger.
Hal itu sesuai dalam Perkabareskrim No 3 tahun 2014 Tentang Standart Operasional prosedur Penyidikan Tindak Pidana, perihal proses penangkapan DPO.
Baca juga: Maling Merajalela Akibat Narkoba Kian Marak di Sergai, Warga Singgung Iwan Penger yang Masih Buron
"Soal DPO adalah tanggungajawab bersama-sama pihak kepolisian. Dalam prosedurnya DPO yang diterbitkan tingkat Polres harus didistribusikan ke tingkat Polda dalam hal ini Polda Sumut, lalu ke Polres dalam jajaran Polda dan Polsek dalam jajarannya," kata Rahmat.
Koordinasi internal Polri dalam pengungkapan tersangka kejahatan yang kabur amat penting. Dengan begitu, para polisi dapat segera melakukan penangkapan.
"Artinya, terkait dalam hal ini, Kepolisian Polres Sergei harus segera melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya untuk meminta bantuan melakukan penangkapan. Saya harap hal ini sudah dilakukan untuk mencegah kembali beberapa tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Rahmat.
Baca juga: SAKTI! Iwan Penger si Gembong Narkoba Bakar Mobil Polisi dan Hendak Bunuh Warga tapi Tidak Ditangkap
Rahmat pun mendesak agar Polres Sergai segera melakukan penangkapan terhadap Iwan Penger.
Apalagi, sebut Rahmat, Iwan Penger sudah kerap berbuat kejahatan.
"Hal ini perlu dilakukan Agar pelaku Iwan Penger bisa di tangkap diluar dari wilayah hukum Polres Sergei. Kepolisian Polres Sergai harus segera melakukan itu, mengingat tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tetapi tetap aman-aman saja," tutupnya.
Iwan Penger sendiri telah masuk ke dalam buron Polres Serdang Bedagai sejak beberapa tahun lalu.
Iwan Penger DPO pada tiga kasus berbeda yakni kasus peredaran narkoba, percobaan pembunuhan dan pembakaran mobil polisi.(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.