Temuan BPK Tahun 2017-2018, Kejari Langkat Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,7 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap mengatakan, pengembalian ini untuk penyelamatan kerugian keuangan negara

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yogi Fransis Taufik, selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Langkat  menyerahkan secara langsung kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin, berupa Surat Penutupan Kegiatan Bantuan Hukum melalui surat No.1362/L.2.25/Gp.2/05/2023, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Langkat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap mengatakan, pengembalian ini untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.

"Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum nonlitigasi ini mencapai Rp 5.781.471.789," ujar Mei Abeto, Jumat (26/5/2023).

Lanjut Mei Abeto, sebelumnya Kejari Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat telah menandatangani MoU bantuan hukum dan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus No 365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemerintah Kabupaten Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

Baca juga: Pengacara Korban Pembunuhan Paino Sebut JPU Kejari Langkat Masuk Angin

Kejari Langkat melalui Datun Kejari Langkat dengan gerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018 tersebut melalui salah satu kewenangan yang dimiliki kejaksaan, yaitu bantuan hukum nonlitigasi kepada pemerintah dengan cara negosiasi kepada sekitar tujuh perusahaan dari 13 kegiatan, dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789.

"Capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2023 di rumah dinas Bupati Langkat," ujar Mei Abeto.

Tak hanya itu, Kajari Langkat ini juga menyampaikan, sebelumnya pihaknya juga pernah diminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menyelamatkan aset yang sejak tahun 1990-an tidak pernah dikuasai Pemkab Langkat.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved