Viral Medsos

Viral WN Denmark Pria dan Wanita Pamer Alat Kelamin di Atas Motor di Bali, Kini Ditangkap Imigrasi

Pihak Imigrasi Bali menangkap dua orang warga negara Denmark berinisial CM (49) laki-laki, dan CAP (49) perempuan.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video
Tangkapan layar aksi pamer kelamin yang dilakukan warga negara Denmark, berinisial CM dan CAP, di sebuah jalan raya di wilayah Bali. (Dok. Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak Imigrasi Bali menangkap dua orang warga negara Denmark berinisial CM (49) laki-laki, dan CAP (49) perempuan.

Keduanya ditangkap karena memamerkan alat kelamin di atas motor di sebuah jalan raya di wilayah Bali.

Hal ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang menampilkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga CM dan CA sedang berada di atas sepeda motor.

Dalam video tersebut, tampak CM berbincang dengan orang yang diduga merekam video itu.

Sementara CAP memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa.

CM selanjutnya refleks memegang kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA itu ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).

“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya," kata dia.

Dalam catatannya, Sugito mengatakan, CM dan CAP masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada pada 9 April 2023.

Mereka datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal berlaku hingga 7 Juni 2023.

Sedangkan, peristiwa tersebut belum diketahui secara pasti terkait waktu dan lokasinya.

Motif CAP melakukan aksi tak senonohnya juga belum diketahui.

"Kejadiannya di mana belum dapat informasi," kata dia singkat, dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Sugito menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA sehingga dapat diambil tindakan tegas.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved