Viral Medsos

Netizen Taruhan Uang Bagi yang Bisa Kasih Bukti Mario Dandy Diperlakukan Istimewa di Rutan Cipinang

Netizen bikin sayembara hadiah Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa memberikan bukti jika Mario Dandy diperlakukan istimewa di Rutan Cipinang

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
KPK memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Kini, Netizen Taruhan Uang Puluhan Juta Bagi yang Bisa Kasih Bukti Mario Dandy Diperlakukan Istimewa di Rutan Cipinang. Warganet (netizen) bikin sayembara hadiah Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa memberikan bukti jika Mario Dandy diperlakukan istimewa di rumah tahanan (rutan) Cipinang. (HO) 

"Sama bang napi yg licik, diambil fotonya, tunjukin tweet ini ke dandy, trus dapat 100 jt dr dandy," balas akun Golden Eagle @goldeneagle2707.

"Hadiahnya Rp 10 juta tapi dia bisa ngasih uang tutup mulutnya ke oknumnya Rp 100 juta bisa apa kita maaf bukan merendahkan hanya guyonan ibarat avanza vs rubicon," balas akun Wong cilik @Jepunnnnnnnn.

Hingga saat ini, postingan RUDI VALINKA @kurawa telah ditanggapi 3,5 jt orang dan 3.344 kali dibagikan serta 14,3 rb kali disukai. 

Tribun Medan telah meminta izin pengutipan postingan RUDI VALINKA @kurawa melalui DM.

Setelah diprotes keluarga korban karena kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) berjalan lamban, kini kasus tersebut mulai ada perkembangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy dan temannya yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan, Shane Lukas (19), sudah lengkap. Beredar di media sosial, video Mario Dandy tengah memasang sendiri borgol yang dikenakannya. (Tiktok)
Setelah diprotes keluarga korban karena kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) berjalan lamban, kini kasus tersebut mulai ada perkembangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy dan temannya yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan, Shane Lukas (19), sudah lengkap. Beredar di media sosial, video Mario Dandy tengah memasang sendiri borgol yang dikenakannya. (Tiktok) (tiktok)

Baca juga: Viral Borgol Mario Dandy Bongkar Pasang, Kapolda Minta Maaf, Perintahkan Propam Periksa Anak Buahnya

Mario Dandy dan Shane Ditahan di Rutan Cipinang

Diketahui, kini tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ditahan dalam satu ruangan di Rutan Cipinang

Mario Dandy dan Shane ditempatkan di Blok Mapenaling selama 14 hari ke depan. "Ya (satu ruangan). Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno, Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya, pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, meminta ruang tahanan kliennya dipisah dengan Mario Dandy.

Shane Lukas dan Mario Dandy ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah barang bukti dan tersangka dilimpahkan polisi pada Jumat (26/5/2023) kemarin.

"Kami sudah sampaikan jangan disamakan jadi di Cipinang. Ini kami juga mengatakan jangan disamakan supaya dibedakan (ruang tahanannya)," kata Happy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Happy menjelaskan alasan agar penahanan Shane Lukas tidak digabung dengan Mario Dandy. Menurut dia, ruang tahanan itu dipisah karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan lantaran pengaruh yang besar dari Mario Dandy kepada Shane Lukas.

"Dari awal saya sudah mengatakan dari dulu kami mengatakan ini. Karena peran masing-masing berbeda, karena si Mario ini ada unsur power bagi dia (Shane Lukas). Dari dia kepada Shane ini sehingga dia untuk sebatas untuk merekam itu," ucap Happy.

KPK memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo
KPK memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (HO)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan atau Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Baca juga: Viral Borgol Mario Dandy Bongkar Pasang, Kapolda Minta Maaf, Perintahkan Propam Periksa Anak Buahnya

(*/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved