News Video

2 Anggota TNI AD Jadi Kurir Sabu Menangis dan Bersujud Bebas dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Dua Anggota TNI AD yang menjadi kurir Narkoba menangis hingga bersujud usai lolos dari hukuman mati dalam persidangan di pengadilan Militer I-02 Medan

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Dua Anggota TNI AD yang menjadi kurir Narkoba menangis hingga bersujud usai lolos dari hukuman mati dalam persidangan di pengadilan Militer I-02 Medan.

Dua anggota TNI AD tersebut ialah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari anggota TNI.

Mendengar vonis tersebut, Sertu Yalpin langsung bersujud sambil menangis diikuti dengan Pratu Rian Hermawan.

Majelis hakim menilai Kolonel Chk Asril Siagian, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.

Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved