Berita Medan

Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan, Bakal Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 20 Hari ke Depan

Kejari Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan.

Pelimpahan tahap II itu diterima dari penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Polda Sumut Serahkan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan ke Jaksa Hari Ini, Aditya Hasibuan Segera Diadili

"Benar, Kejari Medan telah terima tersangka atas nama Aditya Abdul Gani Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan dari Penyidik Polda Sumut," ucap Kasi Intel Kejari Medan Simon.

Lanjut Simon, usai menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar menjalani persidangan.

Akibat perbuatannya, tersangka Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1,2 dan Pasal 406 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengrusakkan.

"Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sambil menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke PN Medan," ucap Simon.

Amatan Tribun Medan, Aditya Hasibuan tiba di Kejari Medan dengan mengenakan kaos bekerah bewarna putih.

Aditya pun mengenakan celana pendek bewarna hitam.

Tampak di ruangan, ia didampingi oleh pengacaranya saat penyiapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin Hasibuan tanpa dilerai.

Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca juga: PAKAI Baju Tahanan, AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Anaknya Aditya Hasibuan

Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol  Dudung.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved