Pungutan Liar
Dapot Lubis, Oknum Anggota OKP yang Viral karena Lakukan Pungli ke Sopir Truk Ditangkap
Saat ini, Dapot Lubis pun dibebaskan Polsek Sunggal dengan persyaratan wajib lapor setiap minggunya.
Penulis: Aprianto Tambunan |
Dapot Lubis, Oknum Anggota OKP yang Viral karena Lakukan Pungli ke Sopir Truk Ditangkap
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dapot Lubis Pelaku pungutan liar akhirnya di bebaskan setelah berdamai dengan korban, dan wajib lapor ke Polsek Sunggal setiap minggunya, Selasa (30/5/2023).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yudha membenarkan penangkapan terhadap Dapot Lubis, pelaku pungutan liar yang viral di Sosial Media di kawasan Jalan Karya VII, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.
Dapot Lubis pun diamankan pada hari senin (29/5/2023) sekira pukul 19:30 WIB di kawasan Jalan Karya VII oleh unit reskrim Polsek Sunggal.
"Telah diamankan satu orang pelaku pungutan liar yang viral, kemudian unit reskrim menindaklanjuti hal tersebut, dan langsung mengamankan pelaku tersebut," Kata Kompol Yudha, Selas (30/5/2023).
Hasil interogasi terhadap pelaku, Yudha menyebutkan bahwa Dapot Lubis telah mengakui semua perbuatannya yang selama ini melakukan pungutan liar terhadap sopir truk di kawasan Jalan Karya VII.
Hanya saja, Dapot Lubis saat ini telah berjanji tidak akan melakukan pungutan liar yang meresahkan sopir truk yang melintas.
"Pelaku pun mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya," Ucapnya.
Dikatakan, Kompol Yudha, korban Benry Sagala pun telah datang ke Polsek Sunggal setelah diamankannya Dapot Lubis.
Namun korban pun memilih untuk berdamai dengan pelaku dengan persyaratan, Dapot Lubis (pelaku) tidak mengulangi perbuatannya, yang telah mengganggu sopir truk yang hendak menuju gudang barang bekasnya.
"Korban juga telah datang ke Polsek Sunggal dan bertemu dengan pelaku, namun korban tidak membuat Laporan, dan kedua belah pihak saling memaafkan. Serta pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya," Ujarnya.
Saat ini, Dapot Lubis pun dibebaskan Polsek Sunggal dengan persyaratan wajib lapor setiap minggunya.
"Karena adanya Restorative justice, maka kita hanya melakukan pembinaan dan pelaku wajib lapor dua kali seminggu," Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Akibat aksi pungli yang dilakukan preman berkaus loreng Pemuda Pancasila itu, pengusaha barang bekas merasa dirugikan.
Sebab, para sopir ekspedisi tak berani datang membawa barang ke tempat usaha penampungan barak bekas di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Benry Sagala, pengusaha barang bekas yang merasa dirugikan, dia sudah pernah menemui preman itu.
Sebagai pengusaha, Benry paham, bahwa ada istilah 'uang rokok' atau 'uang minum'.
Saat itu, Benry meminta agar preman ini datang ke tempat usahanya, agar tidak melakukan pungli ke sopir ekspedisi.
Sebab, Benry paham, bahwa sopir ekspedisi ini hanya bergaji kecil.
Jika terus-terusan dipungli, tentu sopir tidak punya apa-apa lagi, selain uang jalan yang cukup minim.
(Cr29/tribun-medan.com)
Ada Pos Kutip Uang Masuk Wisata Lau Kawar, Besok Disbudporapar Karo Rapat Menentukan Keputusan |
![]() |
---|
Polsek Tigabinanga Amankan Terduga Pelaku Pungli Modus Jual Air Mineral |
![]() |
---|
Tampang Pria Berseragam Ormas yang Paksa Pedagang Berikan Uang |
![]() |
---|
Dapot Lubis, Anggota OKP yang Viral karena Lakukan Pungli ke Sopir Truk Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Oknum SPSI Kedapatan Lagi Lakukan Pungli di Dairi, Polisi Ingatkan Pengurus Tindak Anggotanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.