Berita Sumut

Hari Kedua, Wajib Pajak di Karo Belum Banyak Manfaatkan Program Pemutihan

Di hari kedua pelaksanaan program pemutihan ini belum banyak terlihat warga Kabupaten Karo yang memanfaatkan kesempatan keringanan pembayaran pajak.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini mulai berlaku sejak Senin (29/5/2023) kemarin hingga 30 September 2023 mendatang.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Empat Bulan, Ini Penjelasan Samsat Kabanjahe

Amatan www.tribun-medan.com, di hari kedua pelaksanaan program pemutihan ini belum banyak terlihat warga Kabupaten Karo yang memanfaatkan kesempatan keringanan pembayaran pajak tersebut.

Di Kantor Samsat Kabanjahe yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe ini, belum tampak adanya antrean yang berarti.

Ketika ditanya perihal kondisi ini, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (Kasi PKB) Samsat Kabanjahe, Salim Padang, mengungkapkan memang untuk awal penerapan ini belum banyak masyarakat yang datang.

Untuk itu, nantinya mereka akan memaksimalkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Nanti kita akan kembali lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar program ini tersampaikan dengan maksimal," ujar Salim, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan Salim, agar sosialisasi tersampaikan dengan maksimal pihaknya juga berencana akan menggelar sosialisasi mulai ke kantor-kantor pemerintah, hingga ke lokasi pusar keramaian masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan instansi terkait seperti Satlantas Polres Tanah Karo untuk ikut serta menyampaikan program pemutihan ini kepada masyarakat.

"Agar kiranya masyarakat berlomba-lomba memanfaatkan program ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," ucapnya.

Diharapkan, dengan maksimalnya masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan berdampak positif bagi kemajuan pembangunan di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Karo.

Lebih lanjut, ketika ditanya perihal target masyarakat yang membayar pajak terutama bagi pajak yang tertunggak, dirinya mengatakan diharapkan semaksimal mungkin.

Untuk diketahui, Samsat Kabanjahe diminta untuk mendapatkan target dari pembayaran pajak sebesar 55 miliar rupiah per tahunnya.

Untuk itu, dengan adanya program ini pihaknya berharap selain dapat membantu masyarakat juga dapat membantu target tersebut tercapai.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved