Siantar Memilih

KPU Siantar Bentuk 4 Tim untuk Verifikasi Administrasi Dokumen 482 Bakal Calon Legislatif Parpol

KPU Siantar pun membuat empat tim, untuk melaksanakan pemeriksaan verifikasi administrasi para Bakal Calon Legislatif. 

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Komisioner KPU dan Bawaslu saat menutup penerimaan Bakal Calon Legislatif, Minggu (14/5/2023). 

Bacalon berstatus sebagai penyelenggara pemilu KPU/BAWASLU/DKPP/Tenaga Adhoc Penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan harus mengupload di Silon Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri yang diterbitkan instansi yang berwenang.

Baca juga: KPU Siantar Buka Kontak Layanan Pendaftaran Bacaleg Hingga Dua Pekan ke Depan

Bacalon berstatus mantan terpidana 5 tahun dan sudah melewati masa jeda 5 tahun dihitung dari tanggal selesai menjalani pidana sampai tanggal masa sebelum masa pengajuan harus mengupload scan Surat Keterangan dari Bapas.

"Ada scan Surat Keterangan dari Lapas, Scan Salinan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan scan bukti pernyataan bacalon berupa pengumuman di media massa  yang memuat latar belakang, jati diri bacalon sebagai mantan napi, jenis pidananya," katanya. 

Calon Pakai Gelar Harus Dibuktikan Ijazah Perguruan Tinggi

Gina Ruthfefiliana juga menjelaskan, bagi bacalon yang mencantumkan gelar pada namanya baik gelar S1, S2 dan S3 harus mengupload scan ijazah.

"Fotocopy ijazah-nya harus yang dilegalisir. Di KPU Kota Pematangsiantar kami bagi 4 tim untuk memverifikasi 482 dokumen syarat calon," katanya. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved