Pemutihan Pajak Kendaraan

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada 5 Poin Keringanan Pajak, Simak Syarat Mudahnya

Ini kesempatan baik bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak lama, agar memanfaatkan program pemutihan ini. Yuk, simak syaratnya mudah.

HO
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei hingga September 2023. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui program pemutihan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Samsat Kabanjahe Salim Padang, program ini dilaksanakan selama kurang lebih empat bulan mulai 29 Mei kemarin hingga 30 September mendatang.

"Program pemutihan ini, berdasarkan surat Pergub 18844/340/KPTS/20223 per tanggal 2 Mei 2023. Ini diberikan selama empat bulan," Ujar Salim, Selasa (30/5/2023).

Dirinya menjelaskan, sesuai Pergub tersebut masyarakat diberikan keringanan pajak dalam lima poin. Mulai pembayaran tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor mulai tahun ketiga dan seterusnya.

Kemudian, keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilikan kedua dan seterusnya, bebas biaya denda BBNKB.

"Selanjutnya, bebas pajak progresif atau pemilikan kedua serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat," Ucapnya.

Di tempat serupa, Kanit Registrasi dan Identifikasi (RegIdent) Satlantas Polres Tanah Karo Iptu Taruli br Silalahi mengatakan dengan keringanan yang cukup banyak dan bisa dikatakan paling banyak selama ini, agar dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Ini kesempatan baik bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak lama, agar memanfaatkan program pemutihan ini," Kata Taruli.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan salah satu hal yang diperhatikan ialah selama apapun pajak kendaraan tertunggak hanya tiga tahun yang dibayarkan. Dimana, pembayaran dilakukan untuk dua tahun tertunggak dan satu tahun berjalan.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlaku 4 Bulan, Simak Syarat dan Penjelasannya

Pemprov Sumut mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga empat bulan lamanya.

Menurut informasi, pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 29 Mei 2023 hingga 31 September 2023.

Kepala Bapenda Sumut, Muhammad Fadly mengatakan, program tersebut merupakan tindaklanjut dari koordinasi teknis tim pembina Samsat Pusat dengan pembina Samsat daerah pada bulan Februari 2023.

"Kepada pemerintah daerah, khususnya kepada tim pembina Samsat daerah di minta untuk melakukan penghapusan Pajak Progesif dan biaya balik nama kendaraan ke-II, serta sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II," Kata Muhammad Fadly saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023). 

Dia menyebutkan, masyarakat yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan hanya perlu mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak Samsat. 

"Sama seperti kepengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN), melampirkan buku hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved