Berita Viral
NasDem Minta Johnny G Plate Blak-blakan Semua Nama yang Terlibat Korupsi BTS Hingga Aliran Dananya
NasDem minta Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate buka nama-nama yang terlibat kasus korupsi BTS dan aliran dananya.
TRIBUN-MEDAN.COM - NasDem minta Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate buka nama-nama yang terlibat kasus korupsi BTS.
NasDem mendorong Johnny G Plate untuk jujur dan buka-bukaan mengenai kasus korupsi BTS yang membelitnya jadi tersangka.
Bukan hanya itu, NasDem juga meminta Johnny G Plate membuka aliran dana korupsi BTS tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto yang mendorong agar ia buka-bukaan mengenai kasus korupsi yang membelitnya menjadi tersangka.
Adapun Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Johnny menjadi salah satu tersangka mega korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.

Baca juga: Menlu Retno Apresiasi Dukungan Luksemburg Terhadap Sentralitas ASEAN
"Ya harus begitu dong (Johnny buka-bukaan kasus korupsi BTS)," kata Sugeng, Selasa (30/5/2023).
Sugeng menyatakan Johnny G Plate yang terbuka diharapkan bisa membuktikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
Termasuk, kata dia, aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
"Ini korupsi yang merugikan negara, nanti kan kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu, katakan lah kalau dalam hukum terbukti, kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan partainya pun telah berkomitmen terkait pemberantasan korupsi.
Karena itu, siapa pun yang terlibat diharapkan bisa ditindak.
"Kita ini nggak anti pemberantasan korupsi, kita dorong siapapun," pungkasnya.
Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: Akhirnya Chef Farah Quinn Ungkap Wajah Suaminya, Potretnya Bikin Warganet Salah Fokus
Baca juga: Pemerintah Lagi Serius Hitung Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Tanggal Pengumumannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.