Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Empat Bulan, Bebas Denda dan BBNKB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui program pemutihan.

Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui program pemutihan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kantor Samsat Kabanjahe Salim Padang, program ini dilaksanakan selama kurang lebih empat bulan mulai 29 Mei kemarin hingga 30 September mendatang.

"Program pemutihan ini, berdasarkan surat Pergub 18844/340/KPTS/20223 per tanggal 2 Mei 2023. Ini diberikan selama empat bulan," Ujar Salim, Selasa (30/5/2023).

Dirinya menjelaskan, sesuai Pergub tersebut masyarakat diberikan keringanan pajak dalam lima poin.

Mulai pembayaran tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor mulai tahun ketiga dan seterusnya.

Kemudian, keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilikan kedua dan seterusnya, bebas biaya denda BBNKB.

"Selanjutnya, bebas pajak progresif atau pemilikan kedua serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat," Ucapnya.

Di tempat serupa, Kanit Registrasi dan Identifikasi (RegIdent) Satlantas Polres Tanah Karo Iptu Taruli br Silalahi mengatakan dengan keringanan yang cukup banyak dan bisa dikatakan paling banyak selama ini, agar dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Ini kesempatan baik bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak lama, agar memanfaatkan program pemutihan ini," Kata Taruli.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan salah satu hal yang diperhatikan ialah selama apapun pajak kendaraan tertunggak hanya tiga tahun yang dibayarkan.

Di mana, pembayaran dilakukan untuk dua tahun tertunggak dan satu tahun berjalan.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved