Obat Ilegal

Daftar 26 Obat Ilegal dan Suplemen Palsu Dijual di Marketplace, Ini Kata Kombes Auliansyah Lubis

Waspada obat ilegal dan suplemen palsu anak yang diedarkan di market place dan medsos. Simak penjelasan Dirkrimsus Kombes Auliansyah Lubis.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (tengah) menunjukkan bukti obat ilegal dan suplemen palsu untuk anak, Rabu (31/5/2023) di Mapolda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Obat-obatan dan suplemen palsu beredar secara daring (online) di media sosial dan lokapasar (marketplace).

Obat-obatan palsu ini diduga sudah diedarkan sejak Maret 2021 hingga Mei 2023. Lima pelaku yang diduga meraup keuntungan hingga Rp 130 miliar itu sudah ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya empat laporan yang diterima kepolisian.

Adapun lima terduga pelaku yang ditangkap berinisial IB (31), I (32), FS (28), dan FZ (19) dan S (62). Mereka berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku menjual produk suplemen palsu dan obat ilegal itu secara dari melalui e-commerce.

"Antara lain melalui di e-commerce Tokopedia, Geraikita99, Lazada, Dominoshop96," kata Auliansyah, Rabu (31/5/2023).

Daftar obat ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku yang ditangkap menjual obat tak berizin resmi dan suplemen palsu melalui e-commerce.

Berikut daftar obat ilegal dan suplemen palsu yang diedarkan pelaku:

1. Suplemen Interlac palsu

2. Ventolin Inhaler tak berizin

3. Tramadol hcl

4. Trihexyphenidyl

5. Alprazolam

6. Merlopam Lorazepam

7. Esilgan

8. Generik Alprazolam

9. Ogb Dexa Alprazolam

10. Mersi Alprazolam

11. Kimia Farma Alprazolam

12. Ogb Dexa

13. Hexymer Trihexyphenidyl

14. Bridam Farma Radal Tramadol Hcl

15. Pyridam Farma Radal Tramadol Hcl

16. Otta Alprazolam

17. Trihexyphenidyl

18. Dextro

19. Alprazolam

20. Calmlet Alprazolam

21. Merlopam 2 Lorazepam

22. Atarax 1 Alprazolam

23. Hexymer

24. Crestor Film Kapli Rosuvastatin

25. Salep Baycuten N

26. Salep Dermovate Cream Clobetasol

Polisi buru produsen

Polis masih memburu produsen obat ilegal dan suplemen palsu untuk anak yang dijual bebas oleh lima pengedar secara daring. Lima orang yang tertangkap penyidik hanya berperan sebagai penjual.

"Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kami katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen," ujar Auliansyah.

Kepada penyidik, mereka mengaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari pihak produsen yang kini masih diselidiki identitasnya.

Namun, Auliansyah belum dapat memastikan apakah kelima pelaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari produsen yang sama.

Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Auliansyah.

(*/KOMPAS.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved