Berita KPK
Pimpinan KPK Firli Bahuri cs Dipanggil Paksa? Takut Aib Terbongkar? Praswad Nugraha: Tak Patuh Hukum
Kabar terkini, Ketua KPK dan 4 unsur pimpinan (wakil ketua) menolak diperiksa ombudsman. KPK kini kini jadi sorotan.
TIBUN-MEDAN.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs kini jadi sorotan.
Penyebabnya dugaan maladministrasi terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh pimpinan KPK.
Kabar terkini, Ketua KPK dan 4 unsur pimpinan (wakil ketua) menolak diperiksa Ombudsman.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa Ombudsman bisa melakukan pemanggilan paksa terkait pejabat KPK yang tolak diperiksa.
Adapun hal itu terkait mangkirnya pejabat KPK dalam hal ini Firli Bahuri dan Sekjen KPK dari pemeriksaan Ombudsman.
Dalam kasus dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya pikir Ombudsman bisa memanggil siapa saja. Termasuk ketika tidak dipenuhi panggilan itu, kemudian dilakukan pemanggilan paksa," kata Feri dihubungi Rabu (31/5/2023).
Menurut Feri alasan pimpinan KPK menolak panggilan tersebut mungkin karena takut aibnya terbongkar.
"Tetapi kalau dilihat alasan KPK tidak memenuhi itu. Mungkin karena takut aibnya dan tidak prosedurnya berbagai kebijakan KPK ketika TWK (Tidak meloloskan Tes Wawasan Kebangsaan) pegawainya itu akan terbongkar. Sehingga kesalahan-kesalahan prosedural, administratif bisa diketahui publik," jelasnya.
Diketahui Ombudsman telah berkirim surat ke KPK yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 11 Mei 2023.
Buntut pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun KPK menjawab balik lewat surat tanggal 17 Mei yang menyatakan pihaknya masih mempelajari permintaan pemeriksaan tersebut.
Atas hal itu Ombudsman kemudian menyampaikan surat pemanggilan kedua yang ditujukan kepada terlapor lain dalam hal ini Sekjen KPK selaku pihak yang menandatangani surat pemberhentian Endar.
Alih-alih memenuhi panggilan Ombudsman, KPK secara kelembagaan justru mengirimkan surat lagi yang isinya mengejutkan Ombudsman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.