Komplotan Maling

Gawat, Komplotan Maling Curi Jendela Kantor Kejaksaan Negeri Paluta Lalu Dijual ke Agen Butut

Tiga orang komplotan maling nekat membobol kantor Kejari Paluta dan menggasak jendela

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Tiga komplotan maling jendela aluminium gedung kejaksaan negeri Padang Lawas Utara usai ditangkap Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN -Tiga komplotan maling kampung berinisial SRS, MAR dan AHS dan EST sebagai penadah terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena aksi nekatnya mencuri kaca jendela aluminium di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Usai mencuri, aset pemerintah daerah itu pun mereka jual ke penampungan barang bekas.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar menerangkan, awalnya pihaknya menerima laporan kehilangan di kantor kejaksaan pada 30 Mei 2023.

Baca juga: SIAP-SIAP, Hari Ini Tilang Manual Berlaku, Simak Ciri Khusus Polisi yang Boleh Lakukan Tilang Manual

Lalu mereka menyelidiki dan menemukan ciri-ciri pelakunya.

Tanpa basa-basi mereka langsung menangkap ketiga maling ini di sejumlah lokasi.

“Di mana menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, Kamis (1/5/2023).

Zulfikar menjelaskan, yang pertama kali ditangkap ialah SRS. Lalu saat diinterogasi dia mengaku mencuri dengan empat temannya yang lain.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Modus Korupsi DPR: Dagang Undang-undang hingga Markus

Namun saat ini dua pelaku A dan T masih buron, sementara tiga orang yang berhasil ditangkap.

Dari pengakuan mereka, jendela aluminium gedung kejaksaan itu dijual ke pengepul barang bekas di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak.

Baca juga: Cerai dari Aldi Bragi, Penampilan Terbaru Ririn Dwi Ariyanti Dipuji Netizen,Gayanya Bak Aktris Korea

Lantas Polisi mendatangi pengepul itu dan pria berinisial EST juga turut diamankan karena diduga menjadi penadah barang curian.

Kepada Polisi EST mengakui telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali.

Lalu barang itu pun telah dijualnya ke Medan.

“Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan. Terhadap para pelaku dan pengepulnya tersebut, lantas kami amankan ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved