Pembunuhan
Pembunuhan Hasan Samosir Ngendap 14 Tahun, Satu Tersangka Ditangkap Setelah Keluarga Lapor Propam
Pembunuhan Hasan Samosir mengendap selama 14 tahun. Kasus kemudian berjalan setelah keluarga korban melapor ke Propam Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR- Kasus pembunuhan seorang pria bernama Hasan Samosir sempat mengendap 14 tahun lamanya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Simanindo, Polres Samosir.
Karena tidak ada kejelasan, keluarga Hasan Samosir kemudian melaporkan ketidakberesan penyidik Polsek Simanindo dan Polres Samosir ke Propam Polda Sumut pada 4 Maret 2023.
Adapun bukti lapor ke Propam Polda Sumut itu yakni STPL/59/IV/2023/Propam.
Baca juga: BERANINYA Serobot Lahan TNI, Panglima Yudo Margono Marah, Pelaku Militer pun Disikat Habis
Setelah keluarga Hasan Samosir melapor ke Propam Polda Sumut, barulah kasus ini ditindaklanjuti.
Satu dari beberapa tersangka akhirnya ditangkap.
Adapun tersangka yang ditangkap bernama Lundu Sidabukke.
Lundu Sidabukke ditangkap petugas gabungan Polres Samosir di tempat persembunyiannya yang ada di Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Ancam Gorok Leher Sendiri saat Ditagih Utang, Ngakunya Sudah Lunas
"Kami mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dimana dilaporkan pada tahun 2009, jadi ada jeda sekitar 14 tahun," kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Rabu (31/5/2023).
Yogie mengatakan, dia berkomitmen menuntaskan perkara yang sudah mengendap 14 tahun ini.
Menurut Yogie, adapun peran tersangka Lundu Sidabukke dalam perkara ini, turut serta memukul kepala korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia.
Untuk tersangka lainnya, kata Yogie, masih dalam pengejaran.
Baca juga: Cekcok dengan Para Pemilik Ruko, Ketua RT Riang Prasetya Buat Video Pernyataan Damai, Ini Isinya
Pembunuhan Didalangi Pasangan Suami Istri
Pembunuhan Hasan Samosir ini didalangi oleh pasangan suami istri HS dan MH.
HS dan MH merencanakan pembunuhan pada Maret 2009 silam di kediamannya yang ada di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Adapun motif pembunuhan ini karena dugaan persaingan bisnis.
HS dan istrinya MH kemudian meminta E dan JM datang ke rumahnya.
Baca juga: Sebelum Meninggal Ternyata Connie Nurlita Punya Riwayat Sakit Ini, Dimakamkan Siang Ini San Diego
E dan JM lantas ditawari pekerjaan untuk membunuh Hasan Samosir dengan imbalan yang menggiurkan.
"Kalian habisi dulu si Hasan Samoair. Kalau soal imbalan, nanti saya kasih," kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menirukan ucapan otak pelaku.
Karena tergiur dengan imbalan yang ditawarkan, E dan JM sepakat menghabisi Hasan Samosir.
Tersangka JM lantas mengajak tersangka Lundu Sidabukke.
Baca juga: Berita Populer, Program Bantuan Pangan Non Tunai Senilai Rp 400 Ribu, Pencurian HP Driver Ojol
Karena dijanjikan uang, Lundu Sidabukke juga tergiur dengan tawaran membunuh korban.
Singkat cerita, tersangka E dan JM kemudian membeli dua botol minuman keras.
Selanjutnya, E dan JM mengajak korbannya untuk minum-minum di kediaman korban yang ada di Jalan Parluasan, Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Setelah minuman habis, E yang sudah membawa pisau lantas menikam perut Hasan Samosir sebanyak satu kali.
Baca juga: Istri Korban Pembunuhan di Desa Susuk Histeris saat Melihat Pelaku Ketika Gelar Rekontruksi
"Tersangka Lundu Sidabukke kemudian memukul kepala bagian belakang Hasan menggunakan kayu. Lalu JM juga ikut memukul Hasan pakai kayu," timpal Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani.
Usai pembunuhan, para tersangka kemudian melarikan diri, termasuk Lundu Sidabukke.
Kasus ini kemudian mengendap selama 14 tahun lamanya tanpa kejelasan.
Lokasi Pelarian Lundu Sidabukke
Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, tersangka Lundu Sidabukke ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Asahan.
Dari Kabupaten Asahan, Lundu kemudian kabur ke Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Setelah dari Riau, pelaku kembali kabur ke Batu Raja Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Panas, BAP Tak Sesuai, Hakim Minta Konsistensi Saksi
Di pelarian terakhirnya inilah pelaku kemudian ditangkap berkat kerjasama Polres Samosir dan Polsek Batu Raja Timur, Polres Oku, Polda Sumatera Selatan.
Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah temannya.
Dalam perkara ini, tersangka Lundu Sidabukke dijerat atas Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Subsidair 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku lain dalam kasus ini masih berkeliaran.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.