Berita Viral

Divonis 1 Bulan Penjara, Emak-emak Buang Tinja & Air Kencing ke Rumah Tetangga, Akhirnya Minta Maaf

Kini setelah viral dan harus berususan dengan polisi, emak-emak terasebut akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Masriah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral beberapa waktu lalu, seorang emak-emak bertahun-tahun sampai 3 kali sehari, melakukan aksi tak terpuji kepada tetangganya sendiri.

Emak-emak tersebut, secara terus menerus membuang tinja dan air kencing ke rumah tetangganya sendiri.

Dia pun ditangkap dan diproses secara hukum.

Kini setelah viral dan harus berususan dengan polisi, emak-emak terasebut akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

Korban dan pelaku kemudian bersalaman di persidangan.

Meski bergitu, kuasa hukum korban mengaku tak puas dengan putusan majelis hakim.

Ini lantaran pelaku hanya dihukum satu bulan penjara. 

Kasus wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga di Sidoarjo masih bergulir.

Kini teror penyiram air kencing ke rumah tetangga akhirnya berakhir.

Sebab, wanita penyiram air kencing bernama Masriah telah divonis sebulan penjara.

Beberapa waktu lalu viral di media sosial rekaman CCTV seorang wanita menyiram air kencing dalam baskom ke rumah tetangganya.

Aksi ini dilakukannya sejak 2017 di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tidak hanya air kencing, Masriah juga kerap membuang kotoran, sampah dan lainnya ke rumah tetangganya hampir setiap hari.

Kedua pihak sempat didamaikan, namun pelaku Masriah masih melakukan aksinya.

Motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved