Berita Viral

Nasib Uang Rp 9,6 Miliar Hasil Rampokan Sopir Bank, Jadi Barang Bukti Sampai Putusan Inkrah

Uang yang kini dimasukkan dalam karung goni plastik itu ditahan karena akan dijadikan barang bukti.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Berakhirnya drama pelarian sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang senilai Rp 10 miliar. Ia telah diamankan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (8/9/2025), dengan barang butki tiga karung uang tunai. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib uang Rp 9,6 miliar yang merupakan uang dari Bank Jateng yang dibawa kabur oleh sopir mereka sendiri kini harus tertahan.

Uang yang kini dimasukkan dalam karung goni plastik itu ditahan karena akan dijadikan barang bukti.

Jadi, mau tak mau , uang itu tidak bisa digunakan oleh poihak bank untuk sementara.

Lantas, sampai kapan uang itu jadi barang bukti dan ditahan. Pasalnya jumlahnya yang sangat banyak bisa jadi masalah baru

Bisa saja khilaf dan hilang atau malah dicuri orang yang tak bertanggungjawab.

Jadi Barbuk

UANG BANK CURIAN - Tiga karung berisi uang yang diamankan dari Anggun Tyas, sopir Bank Jateng, Senin (8/9/2025). Anggun ditangkap setelah melarikan uang bank Rp 10 miliar pada Senin (1/9/2025) lalu.
UANG BANK CURIAN - Tiga karung berisi uang yang diamankan dari Anggun Tyas, sopir Bank Jateng, Senin (8/9/2025). Anggun ditangkap setelah melarikan uang bank Rp 10 miliar pada Senin (1/9/2025) lalu. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Ya, Uang Rp9,6 miliar yang dibawa kabur Anggun Tyas (35), mantan sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, belum bisa dikembalikan.

Uang yang belum dibelanjakan oleh Anggun itu kini disita polisi sebagai barang bukti (barbuk) kejahatannya.

Menurut kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman, uang Rp 9,6 miliar itu nantinya juga akan menjadi barang bukti di pengadilan.

Boyamin berkata uang itu mungkin baru bisa dikembalikan kepada Bank Jateng setelah ada putusan di pengadilan.

"Setelah putusan inkrah," kata Boyamin, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Tribun Solo.

"Hakim akan putuskan dikembalikan kepada siapa, mestinya kepada korban, yaitu Bank Jateng."

Karena saat ini, proses hukum masih berlangsung di kepolisian, diperkirakan pengembalian uang itu masih akan lama.

Boyamin memuji Kepolisian Polresta Solo yang bertindak cepat dalam menangani kasus penggelapan oleh Anggun. Dia berharap perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“SPDP sudah keluar, artinya berkas sudah masuk. Harapan kami tidak lama lagi bisa P21 dan segera disidangkan. Kami ikuti saja proses hukum, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved