Breaking News

Berita Nasional

RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan

Update, berikut daftar mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite  (RON 90). Cek juga daftar kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ANTRE DI SPBU - Pengendara mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Kota Medan. Pemerintah memberlakukan pembatasan penggunaan Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia. 

Ringkasan Berita:Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsudi
 
  • Daftar mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite  (RON 90).
 
  • BBM disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN 
 
  • Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran
 
  • Pembatasan penggunaan Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Update, berikut daftar mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite  (RON 90).

Cek juga daftar kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar

Seperti diberitakan membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sudah diberlakukan pemerintah mulai 1 Oktober 2025

Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite  (RON 90).

Baca juga: Update Klasemen Liga Italia, AS Roma ke Puncak, AC Milan di Posisi Runner up Usai Kalahkan Inter

Diketahui, bahan bakar yang harganya disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah kepada konsumen seperti Pertalite (RON 90).

Pemerintah menanggung sebagian biaya produksi BBM sehingga harga jual kepada masyarakat lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya. 

Pembatasan penggunaan Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya

Kendaraan yang dikategorikan dilarang, jika mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.

Baca juga: Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved