Berita Viral
Dana BOS ke Mana? Nasib Guru Honorer di Lutra tak Digaji, Rasnal dan Muis Dituduh Ambil 11 Juta
Pungutan uang komite 20 ribu per siswa yang diperuntukan bagi guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
TRIBUN-MEDAN.com - Punggutan uang komite yang memicu pemecatan hingga pelaporan pidana 2 guru ASN SMAN 1 Luwu Utara (Lutra), Abdul Muis dan Rasnal belum mereda.
Kedua guru sudah menjalani hukuman divonis penjara 1 tahun.
Namun kemudian, Presiden Prabowo Subianto turun tangan merehabilitasi keduanya.
Tapi kini persoalan belum reda.
Seperti diketahui awal mula munculnya permasalahan, pungutan uang komite 20 ribu per siswa yang diperuntukan bagi guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Baca juga: Empat Hari Operasi Zebra 2025, Satlantas Polrestabes Medan Keluarkan 513 Teguran Tertulis
Para guru honorer mengajar sejak tahun 2018.
Selain uang komite, kini dipermasalahkan alokasi Dana BOS.
Melalui postingan Facebooknya, Jumat (21/11/2025), pria asal Masamba itu meminta agar memeriksa total penerimaan insentif yang diterima oleh ASN dari Dana BOS (alokasi 15 persen untuk honorer) dan dana komite, untuk memastikan tidak ada alokasi ganda atau penarikan keuntungan pribadi.
"Untuk APH ketika melakukan Pemeriksaa ulang terkait pungutan uang komite, agar kiranya dana bos untuk honorer yang 15 persen juga diperiksa, karena ada kaitannya dana bos dan pungutan komite karena semuanya sama2 untuk honorer dan sebenarnya gaji honorer itu berapa.." tulisnya.
Faisal menuliskan kekhawatirannya jika dana tersebut dialihkan sebagai "transaksi bisnis" yang berpotensi memperkaya oknum tertentu di sekolah.
"Jangan sampai dana BOS dan pungutan uang Komite jadi transaksi bisnis dunia pendidikan dengan tujuan memperkaya diri dan orang lain. Apa lagi ketika status ASN yang menikmati itu," katanya.
Pernyataan Faisal ini mencuat setelah Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara meluruskan terkait tuduhan menerima bagian Rp11 juta dari total dana iuran komite yang terkumpul dari wali murid.
Sebelumnya, Faisal Tanjung aktivis LSM melaporkan Abdul Muis dan Rasnal kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
Baca juga: Motif Pembunuhan Guru SMP di Oku Diungkap Kapolres, Pelaku Tetangga Korban Panik
Putusan MA
Terungkap rincian iuran komite SMAN 1 Lutra selama 3 tahun terkumpul Rp770,808.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Faisal-Tanjung-pelapor-guru-SMAN-1-Luwu-Utar.jpg)