Berita Viral

Dana BOS ke Mana? Nasib Guru Honorer di Lutra tak Digaji, Rasnal dan Muis Dituduh Ambil 11 Juta

Pungutan uang komite 20 ribu per siswa yang diperuntukan bagi guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli. Kini dipersoalkan Dana BOS ke mana 

Ia menegaskan, insentif itu murni inisiatif para orang tua yang menilai guru menjalankan tugas tambahan yang menyita waktu dan tenaga.

“Orang tua siswa bilang: Yang penting anak kami diajar dengan baik, diurus dengan baik. Ini kami kasih insentif. Kami pun tidak pernah meminta,” tambahnya.

Sayangnya, niat baik Muis justru berujung pada perkara hukum.

Ia dituduh melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada peserta didik.

Ketua Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, yang saat itu masih menjadi anggota komite, membenarkan bahwa insentif dan iuran komite telah dibahas bersama orangtua secara terbuka.

Ia mengatakan tidak pernah ada penolakan dari orang tua siswa terkait besaran iuran komite.

Bahkan ketika perhitungan komite menetapkan iuran hanya Rp 17.000 per bulan, para orang tua justru meminta dinaikkan menjadi Rp 20.000.

“Rp 20.000 itu tidak lebih mahal dari sebungkus rokok. Orangtua malah bilang cukupkan Rp 20.000 karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” ujar Sufri.

Ia mengingat kembali saat pemeriksaan di Dinas Pendidikan, seorang ibu dari Desa Radda sempat memprotes keras penyidik yang mempersoalkan iuran tersebut.

“Dia bilang: Kenapa Bapak yang sewot kepada guru? Ini uang kami untuk kegiatan anak-anak kami. Jadi menurut saya, kasus ini memang terkesan dipaksakan,” ujar Sufri.

Sufri juga mengungkap bahwa ketika berkas perkara disebut sudah P21 karena tidak ditemukan kerugian negara, muncul pemeriksaan tambahan dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Luwu Utara.

Padahal, katanya, otoritas pengawasan terkait sekolah menengah berada pada inspektorat provinsi.

“Namun polisi meminta pemeriksaan ke Bawasda kabupaten yang sebenarnya tidak berwenang. Dari situ keluar pernyataan bahwa ada indikasi kerugian negara,” ujarnya.

Saya menduga langkah itu dilakukan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap kedua guru.

“Saya tidak tahu apa dosanya sehingga harus dipaksakan,” kata Sufri.

Meskipun demikian, kasus ini belakangan telah dianggap selesai setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi kepada Muis dan rekannya, Rasnal.

Pemberian rehabilitasi ini mengembalikan hak-hak mereka yang sempat dihilangkan setelah pemecatan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rasnal kembali menjadi kepala sekolah di UPT SMAN 3 Luwu Utara.

Sementara, Abdul Muis mengajar lagi di SMAN 1 Luwu Utara.
 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunsumsel/tribun-timur.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved