Viral Medsos

Komjen Agus Andrianto Bongkar Adanya Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Jateng dan Tangerang

Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar keberadaan pabrik narkoba jaringan internasional di sebuah perumahan elit

|
Editor: AbdiTumanggor
ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar keberadaan pabrik narkoba jaringan internasional di sebuah perumahan elit di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, terbongkarnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari adanya informasi soal pengiriman mesin cetak untuk menghasilkan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” ujar Agus saat jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Usai mendapat informasi itu, Bareskrim kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah.

Penyelidikan awal pun dilakukan. Hingga akhirnya pada Kamis (1/6/2023) kemarin, tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai menggerebek dua lokasi pabrik narkoba.

Satu berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kabupaten Tangerang, sementara yang satu lagi berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Secara bersamaan berhasil mengungkap clandestine laboratory atau pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah,” tuturnya.

Dalam penggerebekan itu, kepolisian menangkap total empat orang, yakni TH (39) dan N (28) di Kabupaten Tangerang, sedangkan MR (29) dan AR (29) ditangkap di Semarang.

Puluhan ribu butir ekstasi yang belum sempat diedarkan

Komjen Agus memaparkan, saat menggerebek pabrik narkoba di Tangerang, pihaknya mendapati puluhan ribu butir ekstasi yang belum sempat diedarkan.

“Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi," jelas Agus.

"Dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” sambungnya.

Menurut Agus, atas pengungkapan kasus ini, kepolisian dan Bea Cukai telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460.778 jiwa,” imbuh Agus.

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Kronologi pengungakapan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon. Mesin cetak itu diduga akan digunakan untuk mencetak ekstasi.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” ujar Agus.

Agus mengatakan, kepolisian bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pasalnya, barang yang dikirim itu dicurigai akan dijadikan alat dan bahan di lokasi pendirian pabrik ekstasi.

Adapun pabrik gelap yang dijadikan tempat produksi ekstasi ini berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Sindang Jaya, sebuah perumahan elite di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Di Tangerang sendiri, kata Agus, ada dua tersangka berinisial TH (39) dan N (28) yang ditangkap. Mereka mengaku diperintah seseorang berinisial B.

"B yang saat ini masih DPO untuk bekerja sama sebagai koki guna memproduksi ekstasi di Clandestine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp 500.000 per orang," tuturnya.

Selanjutnya, Agus memamerkan barang bukti yang diamankan dari pabrik ekstasi berkedok rumah tersebut.

Dia menyebut ada puluhan ribu butir ekstasi yang belum diedarkan di pabrik tersebut.

Selain itu, ada juga barang bukti yang belum jadi.

Polisi gerebek rumah kontrakan yang digunakan produksi pil ekstasi di Semarang, Jawa Tengah
Polisi gerebek rumah kontrakan yang digunakan produksi pil ekstasi di Semarang, Jawa Tengah(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

"Dari TKP di Tangerang, berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi," jelas Agus.

"Diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, prekursor seperti Metanol 3 liter, kapsul Caffein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.

Lalu, Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000 ditambah sepertiga.

"Subsidair Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” imbuh Agus.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved