Pencabulan

Mabuk Tuak Selepas Narik Becak, Ayah Biadab di Toba Cabuli Putri Kandung Hingga Berdarah-darah

MN adalah sosok ayah biadab yang tega lakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia tiga tahun

Editor: Array A Argus
HO
Pria berinisial MN (39) merupakan tersangka pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya kini mendekam di tahanan Mapolres Toba.    

TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE- MN (39), seorang penarik becak yang tinggal di Kabupaten Toba merupakan sosok ayah biadab.

Sebab, ayah biadab ini dilapor telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya hingga berdarah-darah.

Padahal, putri kandung pelaku masih berusia tiga tahun empat bulan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Toba, Briptu Manotas Indah mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan.

Baca juga: AYAH BIADAB, Putri Dicekoki Sabu Lalu Dirudapaksa Selama Tiga Tahun

"Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban berinisial NR (38). Laporan kami terima pada Senin (29/5/2023)," ungkap Manotas, Jumat (2/6/2023).

Manotas mengatakan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

Namun, ketika dijelaskan penyidik bahwa sang anak sudah membeberkan kelakuan bejat pelaku, barulah ia mengakuinya.

"Pelaku mengaku sudah lama tidak dilayani oleh istrinya," kata Manotas.

Baca juga: AYAH BIADAB Pemabuk Cabuli Dua Anak Kembarnya yang Masih Balita Sampai Kesakitan

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula usai si ayah biadab tersebut pulang mabuk tuak selepas narik becak.

Sampai di rumah, pelaku tidur di samping putrinya.

Lalu, pelaku yang beralasan sudah lama tidak dilayani istrinya kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban.

"Muncul niat dan hasrat bejat pelaku dengan memasukkan secara paksa alat vitalnya ke bagian sensitif putrinya itu hingga berdarah-darah kesakitan," kata Arist Merdeka Sirait lewat pesan WhatsApp.

Baca juga: Ayah Biadab, Minta Jatah Hubungan Biologis ke Dua Putri Kandung, Menahun jadi Budak Nafsunya

Arist mengatakan, setelah kejadian, pihaknya sudah menurunkan tim ke Kabupaten Toba.

Ia juga telah meminta kepala desa untuk mendampingi korban, guna memulihkan psikologis dan rasa traumatiknya.

Atas perbuatannya, ayah biadab ini bakal disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved