NASIB Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Dimiskinkan, 21 Rumah Kontrakan Disita KPK, Penyewa DIusir?
Aset eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil kurupsi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUN-MEDAN.com - Rafael Alun Trisambodo mulai dimiskinkan
Aset eks pejabat pajak yang diduga hasil korupsi/pencucian uang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Terkini, properti Rafael Alun yang disita, yakni rumah kontrakan.

KPK menyita kontrakan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Ternyata, dari total 21 pintu masih ada beberapa kontrakan yang terisi oleh penyewa.
Lantas bagaimana nasib para penyewa sedangkan kontrakan itu sudah disita KPK?
Dijelaskan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyewa yang masih dalam masa sewa diizinkan untuk menyelesaikan masa sewanya.
"Barusan saya konfirmasi, yang masih tinggal di kosan itu, mereka sudah bayar di depan. Jadi sampai selesai sewanya," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Barulah setelah waktu sewa habis, para penyewa tidak diizinkan lagi menambah masa sewanya.
Asep mengatakan KPK hanya ingin menghormati hak tinggal para penyewa karena ikatan atau transaksi penyewaan sudah dilakukan sebelum aset Rafael Alun tersebut disita.
"Perikatan mereka terjadi sebelum penyitaan dilaksanakan, kita harus menghormati itu," kata Asep.
Asep menambahkan, para penghuni kontrakan Rafael Alun hanya membayar biaya sewa untuk satu bulan.
Artinya, mereka tidak akan menempati kontrakan itu dalam waktu yang lama.
Kelonggaran ini juga diberikan agar penghuni kontrakan Rafael Alun memiliki waktu untuk mencari hunian lain.
"Sambil memberikan kesempatan bagi penyewa untuk mencari tempat kos baru," jelas Asep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.