NASIB Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Dimiskinkan, 21 Rumah Kontrakan Disita KPK, Penyewa DIusir?

Aset eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil kurupsi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Editor: Salomo Tarigan
HO
Rafael Alun Trisambodo dengan menampilkan wajah memelas 

TRIBUN-MEDAN.com - Rafael Alun Trisambodo mulai dimiskinkan

Aset eks pejabat pajak yang diduga hasil korupsi/pencucian uang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Terkini, properti Rafael Alun yang disita, yakni rumah kontrakan.

Rafael Alun ternyata memiliki usaha kontrakan di Jakarta Barat. KPK langsung menyita kontrakan tersebut
Rafael Alun ternyata memiliki usaha kontrakan di Jakarta Barat. KPK langsung menyita kontrakan tersebut (HO)

KPK menyita kontrakan milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Ternyata, dari total 21 pintu masih ada beberapa kontrakan yang terisi oleh penyewa.

Lantas bagaimana nasib para penyewa sedangkan kontrakan itu sudah disita KPK?

Dijelaskan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyewa yang masih dalam masa sewa diizinkan untuk menyelesaikan masa sewanya.

"Barusan saya konfirmasi, yang masih tinggal di kosan itu, mereka sudah bayar di depan. Jadi sampai selesai sewanya," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Barulah setelah waktu sewa habis, para penyewa tidak diizinkan lagi menambah masa sewanya.

Asep mengatakan KPK hanya ingin menghormati hak tinggal para penyewa karena ikatan atau transaksi penyewaan sudah dilakukan sebelum aset Rafael Alun tersebut disita.

"Perikatan mereka terjadi sebelum penyitaan dilaksanakan, kita harus menghormati itu," kata Asep.

Asep menambahkan, para penghuni kontrakan Rafael Alun hanya membayar biaya sewa untuk satu bulan.

Artinya, mereka tidak akan menempati kontrakan itu dalam waktu yang lama.

Kelonggaran ini juga diberikan agar penghuni kontrakan Rafael Alun memiliki waktu untuk mencari hunian lain.

"Sambil memberikan kesempatan bagi penyewa untuk mencari tempat kos baru," jelas Asep.

Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.

Nilai itu bisa terus bertambah lantaran KPK terus menelusuri kepemilikan aset Rafael Alun yang diduga dari hasil pencucian uang.

Nasib Penjaga Kontrakan

Jon (51), penjaga kontrakan Rafael sejak 2010 lalu bersiap kehilangan mata pencaharian satu-satunya itu.

Padahal, dirinya masih harus menghidupi istri dan juga kelima anaknya di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Iya ada istri, anak lima di kampung. Di sini sendiri dari 2010," ujar Jon saat ditemui di lokasi, Kamis (1/6/2023).

Jon mengaku mengetahui perkembangan kasus yang menjerat majikannya itu, sehingga kini dia pun tengah bingung memikirkan nasibnya.

"Iya (tahu), tapi saya kan enggak terlalu sering ngurusin masalah orang, kerja aja," ujarnya.

Pasalnya, Jon tahu jika sebelumnya KPK pernah datang ke kontrakan Rafael di Meruya itu untuk mengecek lokasi.

Selain itu, dirinya pernah dipanggil ke KPK buntut kasus Rafael Alun itu.

Oleh KPK, Jon mengaku ditanyai sejumlah hal soal kontrakan yang sudah dijaganya 13 tahun itu.

Selain itu, KPK juga menanyakan terkait aliran dana kontrakan Rafael.

"Mereka (KPK) paling foto-foto doang. Cek yang kosong (kontrakannya)," kata Jon.

"Udah panggilan ke KPK juga saya. Ditanya itu doang kamu sebagai apa. Tapi soal aliran dana enggak tahu," lanjutnya.

Jon juga mengatakan bahwa ia tak pernah diberi uang dengan nominal besar di luar gaji sebesar Rp 1,4 juta.

Dirinya juga berani bersumpah terkait hal itu. Pasalnya, ia tak memiliki buku rekening sama sekali.

Penampakan kontrakan 21 pintu milik Rafael Alun Trisambodo di Jalan Raya Srengseng No.36, Meruya, Jakarta Barat.

Selama ini, Rafael Alun menggajinya secara tunai.

Di mana, uang tersebut diberikan kepada Jon tiap satu bulan sekali menggunakan amplop oleh anak Rafael yang bernama Kristo.

"Iya sempat ditanya (Pak Rafael pernah ngirim uang yang besar nggak?). Saya bilang enggak punya rekening, cek aja. Kan itu alat bukti rekening," jelas Jon.

"Saya dibayarnya tunai. Tiap bulan pasti ke sini anaknya. Paling besar (dapat uang) dari THR, gajian kalau hari raya lebaran," lanjutnya.

Kendati begitu, Jon tetap mengaku khawatir terhadap nasibnya kini.

Saat ditanyai terkait rencananya jika kontrakan Rafael Alun benar-benar disegel KPK, sorot matanya berkaca-kaca.

Suara Jon memelan kala mengatakan hendak kembali ke kampung halamannya di Flores, meski mungkin dirinya tak tahu apa yang bisa dibawa untuk anak istri di kampung.

Pasalnya, dirinya hanya digaji Rp 1,4 juta per bulan. Sementara untuk makan sehari-hari, ia harus pintar-pintar mengaturnya.

"Khawatir lah. (Kalau benar akan disita), saya pulang aja ke Flores, NTT, gimana lagi," ujarnya.

Jon mengaku tak berharap banyak, ia bersyukur masih dapat bekerja dan selama ini sudah diberi tempat tinggal oleh Rafael.

Diapun mendoakan yang terbaik untuk sang majikan.

Baca juga: LIve Streaming Liga Champions Manchester City vs Inter Milan, Prediksi Line Pemain Man City vs Inter

Baca juga: Alasan Karim Benzema ke Liga Arab, Hubungi Cristiano Ronaldo Dapat Tawaran Gaji Fantastis Al-Ittihad

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: tribunnews.com/ WartaKotalive.com

NASIB Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Dimiskinkan, 21 Rumah Kontrakan Disita KPK, Penyewa DIusir?

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved