Penipuan
Oknum Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba Tipu Warga dan Divonis 9 Bulan Penjara
Anggota Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena telah menipu warga
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anggota Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden), Kapten Inf Hormat Togarly Purba dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, karena melakukan penipuan modus pengurusan sertifikat tanah.
Vonis sembilan bulan terhadap anggota Paspamres ini dijatuhkan oleh hakim Kolonel Chk Asril Siagian di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan bahwa perbuatan Kapten Inf Horman Togarly Purba telah merugikan korbannya bernama Edward Simanjuntak hingga Rp 59.567.000.
Baca juga: KRONOLOGI dan Motif Beni Sidabutar Bunuh ASN Dinas PUPR Tony Edison Samosir, Kapolres: Harga Diri
Kemudian, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan hilangnya berkas perkara surat (sertifikat tanah) tersebut.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, terutama yang ke 3 dan sumpah prajuritnya,” kata hakim, Senin (29/5/2023) kemarin.
Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI, khususnya kesatuan Paspampres.
Namun, hukuman terhadap Kapten Inf Hormat Togarly Purba ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang meminta agar hakim menjatuhi terdakwa hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Baca juga: Diduga Tilap Dana Beasiswa, Kejati Sumut Biarkan Pejabat Universitas Al Washliyah Berkeliaran
Hakim mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang diberikan kepada terdakwa.
Pertama, terdakwa sebagai anggota TNI pernah mendapat penghargaan.
“Kesetiaan terdakwa mengabdi kepada negara telah mendapat penghargaan berupa Satya Lencana, kesetiaan selama 8 tahun, Setia Lencana ke 14, dan Satya Lencana ke 16,” kata Kolonel Chk Asril.
Hakim mengatakan, selama bertugas sebagai Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba dikenal baik, dan belum pernah melakukan kejahatan di kesatuan maupun di luar satuan.
Baca juga: Pria Bertato Maling Motor Dijemput Malaikat Maut Usai Digebuki Massa di Bangun Purba
“Kesatuan terdakwa memiliki nilai positif terhadap pimpinannya dan satuannya. Bahwa terdakwa selama berdinas belum pernah dikenakan hukuman, baik hukuman disiplin maupun hukuman pidana,” kata hakim.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa terdakwa sudah 27 tahun mengabdi sebagai anggota TNI.
“Terdakwa terus terang dalam persidangan, bahwa terdakwa menyesali perbuatannyanya dan tidak akan mengulanginya lagi, selama persidangan bersifat sopan dan koperaktif,” kata hakim.
Baca juga: Bikin Ambyar! Lagu Terbaru Happy Asmara Shopee Maszeh Langsung Viral dalam Waktu Singkat
Mengenai tuntutan Oditur Militer, hakim menilai bahwa tuntutan tersebut perlu diringankan sebagaimana permintaan penasihat hukum terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.