Penipuan
Oknum Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba Tipu Warga dan Divonis 9 Bulan Penjara
Anggota Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena telah menipu warga
Editor:
Array A Argus
Dalam perkara ini, Kapten Inf Hormat Togarly Purba melakukan penipuan dengan modus pengurusan sertifikat tanah dengan luas lahan 31 hektare di Desa Huta Raja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Namun pengurusan sertifikat tanah tidak selesai, hingga korban mengalami kerugian.
Alhasil, kasus ini kemudian dilaporkan, hingga akhirnya anggota Paspampres tersebut diseret ke meja hijau.(tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.