Penipuan

Oknum Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba Tipu Warga dan Divonis 9 Bulan Penjara

Anggota Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena telah menipu warga

Editor: Array A Argus
HO
Tipu Korban Modus Pengurusan Tanah, Paspampres Ini Divonis 9 Bulan Penjara 

Dalam perkara ini, Kapten Inf Hormat Togarly Purba melakukan penipuan dengan modus pengurusan sertifikat tanah dengan luas lahan 31 hektare di Desa Huta Raja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Namun pengurusan sertifikat tanah tidak selesai, hingga korban mengalami kerugian.

Alhasil, kasus ini kemudian dilaporkan, hingga akhirnya anggota Paspampres tersebut diseret ke meja hijau.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved