Bikin Malu! Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Usai Setubuhi Gadis 16 Tahun dalam Kondisi Mabuk
Polda Sulawei Tengah menetapkan oknum anggota polisi berinisial Ipda MKS sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Sulawei Tengah menetapkan oknum anggota polisi berinisial Ipda MKS sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Ipda MKS kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023).
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 16 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Akibat mengalami persetubuhan, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.
Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Ipda MKS
Kasus Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria
Nasib Gadis Digilir 11 Orang
Kasus Gadis Parigi Digilir 11 Pelaku
Kades hingga Oknum Polisi Rudapaksa Gadis
oknum polisi
Duduk Perkara Oknum Polisi Jambret Kalung Emas, Nasib Aiptu IWS, Kapolres Bertindak |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Aiptu IWS, Gagal Rampas Kalung Wanita, Pelaku Diikat, Begini Respons Kapolres |
![]() |
---|
Kronologi Awal Briptu BN Rudapaksa Tahanan Wanita, Ada Lagi Oknum Polisi S3tubuhi Paksa Mahasiswi |
![]() |
---|
OKNUM Polisi di Riau Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Menampung Hasil Penjualan Juga |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Pencuri Motor yang Ditangkap Warga, Kapolres Bekasi Kini Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.