Bikin Malu! Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Usai Setubuhi Gadis 16 Tahun dalam Kondisi Mabuk

Polda Sulawei Tengah menetapkan oknum anggota polisi berinisial Ipda MKS sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Sulawei Tengah menetapkan oknum anggota polisi berinisial Ipda MKS sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Ipda MKS kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023).

Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 16 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Akibat mengalami persetubuhan, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved