Kemenkumham Sumut

Hari Raya Waisak 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Remisi kepada 352 Napi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 352 narapidana pada Hari Raya Waisak 2023. 

Dok. Kemenkumham Sumut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 352 narapidana pada Hari Raya Waisak 2023.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 352 narapidana pada Hari Raya Waisak 2023. 

"Dari 352 narapidana terdiri dari kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, di Medan, Sabtu (3/6/2023).

Ia mengatakan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan besaran RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 205 narapidana. 

Sebagai rincian 15 hari 25 narapidana. Satu bulan 154 narapidana, satu bulan 15 hari 15 narapidana dan dua bulan 13 narapidana. 

Sedangkan RK II atau remisi khusus seluruhnya 1 bulan 9 narapidana dan 1 bulan 15 hari yakni 1 narapidana. 

Imam mengatakan, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus pada narapidana narkotika 2 orang dan narapidana 1 orang. 

Untuk narapidana terkait  Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus narapidana narkotika 133 orang dan narapidana korupsi 1 orang. 

Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023  Sebanyak 31.559 orang, dengan rincian narapidana berjumlah 24.798 orang, tahanan 6.761 orang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved