Narkoba

ASN di Nias Ditangkap karena Jual Narkoba, Polisi Amankan 8 Plastik Diduga Berisi Sabusabu

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Nias Barat ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Polres Nias
Tampang Eka Prasetiawan Daeli Alias Ama Roland (36), ASN di Nias Barat yang ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Nias Barat, bernama Eka Prasetiawan Daeli Alias Ama Roland (36),warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Dia ditangkap Sat Narkoba Polres Nias pada Selasa, 30 Mei lalu di kediamannya.

Saat penggeledahan, ditemukan 8 plastik bening diduga berisi sabu-sabu, 3 timbangan digital, sedotan dan sejumlah kaca pyrex.

"Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti adalah miliknya,"kata Plt Kasi Humas Polres Nias Aipda Restu El Gulo, Senin (5/6/2023).

Dari keterangan tersangka, dia mengakui sebagai pengguna narkoba dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Aipda Restu mengungkapkan, selain narkotika, Polisi juga menemukan senjata air gun berwarna hitam tanpa surat.

Kemudian, ada juga ditemukan satu kotak peluru mimis berwarna keemasan.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.

"Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved