Narkoba

Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya

Lena Hotma Tiorita Siagian (46) diamankan petugas satres Narkoba karena nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Polisi amankan Tersangka Lena Tiorita Siagian (46) di Desa Nenasiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti kedalam baju rekannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Lena Hotma Tiorita Siagian (46) diamankan petugas satres Narkoba karena nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Nenasiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara 

Parahnya, tersangka nekat membuang narkotika tersebut kedalam baju temannya untuk menghilangkan barang bukti dan mengelabui petugas saat dilakukan penggerebekan. 

Namun, karena menyadari barang bukti tersebut adalah narkotika, teman tersangka memberontak dan berteriak sembari mengembalikan bungkusan tersebut kepada tersangka. 

Penangkapan berlangsung dramatis, dan diwarnai tangis histeris dari anak tersangka. Warga yang kesal sempat bersitegang dengan anak tersangka. 

Hasilnya, 20 gram narkotika jenis sabu-sabu, 2 butir pil ekstasi, dan satu unit timbangan elektrik diamankan petugas. 

"Benar kami mengamankan dua orang wanita, Lena dan satu orang temannya. Saat itu, Lena hendak menghilangkan barang bukti dengan membuang barang bukti tersebut ke temannya. Namun, karena sadar itu sabu, temannya berteriak dan memberontak. Disitu ada petugas, dan langsung dilakukan penggeledahan," kata Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, Selasa (2/12/2024). 

Namun, dari hasil pemeriksaan, Lena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan satu orang temannya menjadi saksi atas kepemilikan tersebut. 

Tersangka menjual barang haram tersebut bersama dengan suaminya dan sudah menjalankannya selama enam bulan terakhir. 

"Modusnya dia menjual bersama suaminya. Mereka menjual ketengan. Jadi dari 20 gram ini, dibaginya menjadi paket-paket kecil dan diedarkan," katanya. 

Sehingga atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.

"Kami berkomitmen memberantas narkotika, baik dari yang kecil, hingga ke akarnya dimana dia mendapatkan barnag tersebut. Untuk perkara ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved