Sumut Terkini

Rekam Jejak Bernardo Lumban Gaol, Mantan Koruptor Dilantik jadi Dirut Perumda Mual Nauli Tapteng

Diketahui, pengangkatan Bernardo menjadi Direktur Perumda Mual Nauli hasil dari proses seleksi calon direksi melalui panitia penjaringan. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
IST
PELANTIKAN - Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang melantik Bernardo Sondang Lumban Gaol sebagai Direktur Perumda Mual Nauli,Kamis (11/6/2026). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Sosok Bernardo Sondang Lumban Gaol, mantan narapidana korupsi yang dipilih Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu memimpin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli.

Nama Bernardo Sondang Lumban Gaol belakangan menjadi perbincangan di masyarakat Tapteng.

Ia baru saja dilantik menjadi Direktur Perumda Mual Nauli pada Kamis 11 Juni 2026 kemarin.

Pelantikan Bernardo dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tapteng Binsar Sitanggang mewakili sang bupati, Masinton Pasaribu di Ruang Rapat Cenderawasih.

Diketahui, pengangkatan Bernardo menjadi Direktur Perumda Mual Nauli hasil dari proses seleksi calon direksi melalui panitia penjaringan. 

Ada enam nama terdaftar mengikuti seleksi pada bulan Februari lalu, termasuk Bernardo Sondang Lumban Gaol. 

Kandidat lainnya, yakni Fajaruddin Panggabean, Heri Gunawan Hutabarat, Vienna Franciska Simanjuntak, Presly, dan Fajar Nagara Habincaran.

Baca juga: Aksi Unras di DPRD Sumut, Mahasiswa USU Bawa Poster Bertuliskan Ini

Baca juga: KETUA DPRD Sumut Duduk di Aspal Teken 9 Tuntutan, Mahasiswa Janji Datang Lagi: Tunggu Tindak Lanjut

Baca juga: REMAJA Racuni Kekasihnya yang Hamil Terancam 20 Tahun Penjara, Akui Menyesal: Wajah Selalu Terbayang

Korupsi Pembangunan Dermaga

Terpilihnya Bernardo sebagai pemimpin perusahaan air daerah mendapat sorotan, termasuk rekam jejaknya yang dulu pernah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara korupsi.

Bernardo pernah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan steger (dermaga) di Kecamatan Sorkam, Tapteng.

Saat itu ia bertindak sebagai tim pengawas lapangan dari Dinas Kominfo Tapteng.

Rekam jejak Bernardo seorang koruptor termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan (Nomor Perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn).

Pada pengadilan tingkat pertama, Bernardo divonis bersalah atas kasus korupsi selama lima tahun 2 hari penjara pada 2015 lalu.

Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Selanjutnya, Bernardo mengajukan banding. Hasilnya ia mendapat pengurangan hukuman dari hakim yang memvonisnya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved