TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Sosok Bernardo Sondang Lumban Gaol, mantan narapidana korupsi yang dipilih Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu memimpin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli.
Nama Bernardo Sondang Lumban Gaol belakangan menjadi perbincangan di masyarakat Tapteng.
Ia baru saja dilantik menjadi Direktur Perumda Mual Nauli pada Kamis 11 Juni 2026 kemarin.
Pelantikan Bernardo dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tapteng Binsar Sitanggang mewakili sang bupati, Masinton Pasaribu di Ruang Rapat Cenderawasih.
Diketahui, pengangkatan Bernardo menjadi Direktur Perumda Mual Nauli hasil dari proses seleksi calon direksi melalui panitia penjaringan.
Ada enam nama terdaftar mengikuti seleksi pada bulan Februari lalu, termasuk Bernardo Sondang Lumban Gaol.
Kandidat lainnya, yakni Fajaruddin Panggabean, Heri Gunawan Hutabarat, Vienna Franciska Simanjuntak, Presly, dan Fajar Nagara Habincaran.
Baca juga: Aksi Unras di DPRD Sumut, Mahasiswa USU Bawa Poster Bertuliskan Ini
Baca juga: KETUA DPRD Sumut Duduk di Aspal Teken 9 Tuntutan, Mahasiswa Janji Datang Lagi: Tunggu Tindak Lanjut
Baca juga: REMAJA Racuni Kekasihnya yang Hamil Terancam 20 Tahun Penjara, Akui Menyesal: Wajah Selalu Terbayang
Korupsi Pembangunan Dermaga
Terpilihnya Bernardo sebagai pemimpin perusahaan air daerah mendapat sorotan, termasuk rekam jejaknya yang dulu pernah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara korupsi.
Bernardo pernah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan steger (dermaga) di Kecamatan Sorkam, Tapteng.
Saat itu ia bertindak sebagai tim pengawas lapangan dari Dinas Kominfo Tapteng.
Rekam jejak Bernardo seorang koruptor termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan (Nomor Perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn).
Pada pengadilan tingkat pertama, Bernardo divonis bersalah atas kasus korupsi selama lima tahun 2 hari penjara pada 2015 lalu.
Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Selanjutnya, Bernardo mengajukan banding. Hasilnya ia mendapat pengurangan hukuman dari hakim yang memvonisnya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.