Sidang Tuntutan
Penyedia Lokasi Judi Online Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan di PN Medan
Jonni alias Apin BK, bos judi online akan jalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (5/6/2023)
Tayang:
Editor:
Array A Argus
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/3/2023).
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa apakah merasa keberatan dari dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," jawab tim PH.
Dahlan pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan dari JPU.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ulina-Marbun-Vonis-Pemain-Judi-Online.jpg)