Berita Sumut

Penasihat Hukum Terbit Rencana Peranginangin Walkout dari Ruang Sidang, Tolak Saksi Ahli

Penasihat hukum Terbit Rencana Peranginangin walkout saat sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi di PN Stabat, Senin (5/6/2023).

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, pasca penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin meninggalkan ruang sidang, Senin (5/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin tinggalkan persidangan (walkout) saat sidang berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (5/6/3023).

Aksi ini dilakukan karena, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa disertai surat izin atau surat tugas dari pimpinan ahli tersebut. 

Baca juga: Pengacara Terbit Rencana Peranginangin Desak JPU Hadirkan Eks Bupati Langkat Ngongesa Sitepu

"Ahlikan seorang dosen dan notabene adalah PNS, yang pastinya punya pimpinan. Jadi keberadaan ahli ketika memberikan keterangan di persidangan, harus sepengetahuan seizin pimpinannya. Namun persidangan hari ini, ahli tidak dapat menunjukkan surat tugas atau izin tersebut. Maka kita tolak untuk dimintai keterangannya," ujar penasihat hukum terdakwa, Muhammad Arrasyid Ridho

Menurut Ridho, awalnya Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara menyutujui soal penolakan tersebut. 

"Tapi Setelah ketua majelis hakim berdiskusi dengan hakim anggota, ketua majelis hakim mengambil sikap untuk tetap mendengarkan keterangan ahli," ujar Ridho. 

Alhasil penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin meninggalkan persidangan atau walkout.

"Di sini kita sampaikan kembali, kita keberatan ahli ini tetap dimintai keterangannya," ujar Ridho. 

Sementara itu, sidang berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi hari ini, memiliki empat agenda. 

"Seharusnya lebih kurang ada empat agenda. Yang pertama jaksa menghadirkan melakukan konfrontir antara saksi verbalisan dengan saksi Musa dan Robin. Kemudian agenda selanjutnya, menghadirkan saksi A de Charge, selanjutnya memastikan kebenaran daripada Pak Ngogesa Sitepu dapat hadir atau tidak. Dan agenda yang keempat menghadirkan ahli," ujar Ridho. 

Baca juga: Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam Kasus Satwa Liar Dilindungi

Namun Ridho menambahkan, persidangan hari ini, tiga agenda tidak terlaksana karena ketidakhadiran saksi-saksi yang dipanggil. 

"Yang hadir hanya ahli melalui video teleconfrence. Sejak awal persidangan, kita sudah sampaikan kita keberatan terkait kehadiran ahli. Bukan karena tidak menghargai proses persidangan, kita sangat menghargai persidangan yang mulia ini," tutup Ridho.

Karena penasihat hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang, sidang pun kembali ditunda majelis hakim, dan kembali digelar pada, Senin (12/6/2023) pekan depan.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved