Berita Persidangan

Pengacara Terbit Rencana Peranginangin Desak JPU Hadirkan Eks Bupati Langkat Ngongesa Sitepu

Menurut Muhammad Arrasyid Ridho selaku penasihat hukum Terbit, di bundelan BAP yang diterima ada beberapa keterangan Ngongesa Sitepu.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, Muhammad Arrasyid Ridho saat diwawancarai wartawan saat diluar ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Muhammad Arrasyid Ridho mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ngongesa Sitepu dalam persidangan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin dalam berkas perkara kepemilikan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).

Pasalnya menurut Muhammad Arrasyid Ridho selaku penasihat hukum Terbit Rencana, di bundelan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima ada beberapa keterangan Ngongesa Sitepu.

"Kalau kita kaitkan dengan bundelan berkas yang kita terima, memang ada keterangan dari Bapak Ngogesa Sitepu," ujar Ridho.

Lanjut Ridho, namun hingga hari ini, ayah kandung Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu yaitu, Ngongesa Sitepu belum juga dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sehingga tadi di persidangan, kami melalui majelis hakim meminta kepastikan agar mendesak juga Bapak Ngongesa Sitepu agar hadir," ujar Ridho.

"Memang beliau (Ngongesa Sitepu) ada menyampaikan surat keterangan, menyurati pihak kejaksaan mengatakan bahwa sedang sakit," sambungnya.

Namun menurut Ridho, hal ini perlu dipastikan apakah memang benar sakit atau tidak.

"Karena hanya berdasarkan surat, tidak ada bukti rekam medis yang disertakan di dalam surat tersebut," ujar Ridho.

Ridho menegaskan, pihaknya meminta kepada JPU melalui majelis hakim, untuk memastikan kebenarannya, apakah benar-benar sakit atau tidak.

"Kalau tidak sakit, kami mohon untuk hadir di persidangan. Dan kalau tidak salah, Bapak Ngongesa Sitepu sudah tiga kali pemanggilan, tidak hadir juga," tutupnya.

Dikabarkan sebelumnya, BKSDA telah mengamankan, Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.

Semua hewan itu, diamankan dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved