Sumut Terkini

Polda Sumut Ungkap Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas IPK, Diduga Motif Utang Narkoba

Hingga kini, jenazah belum ditemukan akibat arus laut kuat yang menggeser lokasi hingga 3 km dari titik pembuangan.  

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), anggota ormas IPK Medan Teladan, yang diduga kuat bermotif penagihan utang narkoba, Minggu (10/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan.

Korban adalah Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang anggota ormas IPK Medan Teladan yang diduga kuat bermotif penagihan utang narkoba. 

Dari delapan pelaku, enam telah diamankan, satu berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan .  

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025), Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban diculik pada 8 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban diculik di halaman Parkir Diskotik Blue Star di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai oleh pelaku utama Mustafa (mantan TNI).

Korban kemudian ditusuk dengan sangkur sebelum dimasukkan ke bagasi mobil.

Korban dibawa ke Pante Rheng Kecamatan Samalanga Bireun Kabupaten Aceh, untuk dibuang ke tengah laut  dengan tubuh dibungkus karung serta pemberat batu.

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, motif penculikan ini berawal dari perintah Iskandar Daut, bandar narkoba sekaligus otak intelektual kasus ini, yang saat ini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Iskandar diduga merencanakan penculikan akibat utang narkoba korban yang belum lunas. Setelah kejadian, ia melarikan diri ke Malaysia.

Tersangka Mustafa bertindak sebagai eksekutor, dibantu lima pelaku lain, termasuk Zulfikar Ilyas yang mengatur pembuangan jenazah.

Para pelaku menerima bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta.

Dalam penyidikan, terungkap pula dugaan keterlibatan anggota ormas IPK Medan Teladan dan GRIB Sumut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil sedan Honda Civic warna hitam nomor polisi B 305 XL yang digunakan Mustafa saat membawa korban adalah tas sandang hitam berisi sangkur, dompet hitam dengan pas foto anggota TNI, baju tanpa lengan abu-abu bergambar sepeda, celana jeans biru merek San Diego, topi cokelat-merah, dan sepasang sepatu Nike Air putih.

Polisi juga menyita helm KYT hijau-hitam-merah, sepeda motor Yamaha KLX hitam tanpa plat, ponsel Vivo V2217 biru gelap, STNK mobil Pajero Sport warna hitam, dan mobil korban bernomor polisi BK 1996 AFV.

Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 27 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved