Sumut Terkini
Polda Sumut Ungkap Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas IPK, Diduga Motif Utang Narkoba
Hingga kini, jenazah belum ditemukan akibat arus laut kuat yang menggeser lokasi hingga 3 km dari titik pembuangan.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan.
Korban adalah Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang anggota ormas IPK Medan Teladan yang diduga kuat bermotif penagihan utang narkoba.
Dari delapan pelaku, enam telah diamankan, satu berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan .
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025), Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban diculik pada 8 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB.
Korban diculik di halaman Parkir Diskotik Blue Star di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai oleh pelaku utama Mustafa (mantan TNI).
Korban kemudian ditusuk dengan sangkur sebelum dimasukkan ke bagasi mobil.
Korban dibawa ke Pante Rheng Kecamatan Samalanga Bireun Kabupaten Aceh, untuk dibuang ke tengah laut dengan tubuh dibungkus karung serta pemberat batu.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, motif penculikan ini berawal dari perintah Iskandar Daut, bandar narkoba sekaligus otak intelektual kasus ini, yang saat ini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Iskandar diduga merencanakan penculikan akibat utang narkoba korban yang belum lunas. Setelah kejadian, ia melarikan diri ke Malaysia.
Tersangka Mustafa bertindak sebagai eksekutor, dibantu lima pelaku lain, termasuk Zulfikar Ilyas yang mengatur pembuangan jenazah.
Para pelaku menerima bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta.
Dalam penyidikan, terungkap pula dugaan keterlibatan anggota ormas IPK Medan Teladan dan GRIB Sumut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil sedan Honda Civic warna hitam nomor polisi B 305 XL yang digunakan Mustafa saat membawa korban adalah tas sandang hitam berisi sangkur, dompet hitam dengan pas foto anggota TNI, baju tanpa lengan abu-abu bergambar sepeda, celana jeans biru merek San Diego, topi cokelat-merah, dan sepasang sepatu Nike Air putih.
Polisi juga menyita helm KYT hijau-hitam-merah, sepeda motor Yamaha KLX hitam tanpa plat, ponsel Vivo V2217 biru gelap, STNK mobil Pajero Sport warna hitam, dan mobil korban bernomor polisi BK 1996 AFV.
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 27 tahun penjara.
4 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polda Sumut, Kerugian Capai Rp706 Juta |
![]() |
---|
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Balige Nekat Akhiri Hidup di Kamar Bengkel |
![]() |
---|
Pesilat AS, Todd Maccubin Wujudkan Mimpi Tampil di Kejuaraan Silat Internasional 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Simalungun Terima DBH Provinsi Tahun 2025 Sebesar Rp 47 Miliar, Ini Kata Bupati |
![]() |
---|
Tiga Kali Beruntun, PSM Garuda TNI AD Pertahankan Gelar Juara Umum Silat Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.